MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Datang ke Aceh Tanpa Paspor, Warga Bangladesh Dituntut Setahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Agustus 2024
in Headline
0
Datang ke Aceh Tanpa Paspor, Warga Bangladesh Dituntut Setahun Penjara

Sidang agenda pembacaan tuntutan warga Bangladesh, Parvez, yang masuk ke Indonesia secara ilegal di Pengadilan Negeri Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut seorang warga negara Bangladesh, Parvez yang masuk ke wilayah Indonesia (Aceh) secara ilegal dengan hukuman satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Yuni Rahayu dalam sidang yang diketuai oleh Arnaini didampingi dua hakim anggota Mustabsyirah dan Jamaluddin di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (13/8/2024).

RelatedPosts

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

“Menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan,” kata JPU.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pelanggaran keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.

Pasalnya, paspor terdakwa ditahan oleh majikannya di Malaysia. Selain hukuman penjara, Parvez juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Untuk diketahui, pada awal 2024 terdakwa menuju Kota Banda Aceh untuk menemui istrinya di kawasan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Terdakwa ditangkap tim gabungan di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada 29 Februari 2024.

Saat penangkapan, terdakwa tidak dapat memperlihatkan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya. Ia mengaku paspornya sedang ditahan oleh majikannya yang berada di Malaysia.

Tags: acehBangladeshPasporPelanggaran KeimigrasianPenjara
Previous Post

Banyak Alamat dan Kontak Penginapan Diretas, Ini Imbauan Kadisbudpar Aceh

Next Post

Berpetualang ke Lembah Lingkok Kuwieng yang Mempesona

Related Posts

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Stok Hewan Meugang Idul Fitri di Aceh Aman, Sapi Capai 16.381 Ekor

Untuk Kedua Kali, Presiden Salurkan Sapi Meugang ke Aceh Jelang Idulfitri

by Riska Zulfira
18 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden Prabowo Subianto kembali menyalurkan bantuan sapi untuk tradisi meugang di Aceh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Ini menjadi...

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Next Post
Berpetualang ke Lembah Lingkok Kuwieng yang Mempesona

Berpetualang ke Lembah Lingkok Kuwieng yang Mempesona

Buka Ngaji Jurnalistik Sumberpost 2024, Rektor: Ini Urgen Bagi Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co