MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 2024 mendatang sebanyak 298.475.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan secara bertahap mulai dari gampong hingga kecamatan.
“Kita sudah menyelenggarakan rapat pleno pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati di Kabupaten Aceh Besar, dan hasilnya ada 298.475 DPS,” kata Ketua KIP Aceh Besar, T. Khairun Salim, Minggu (18/8/2024).
Dari jumlah itu, 151.344 pemilih perempuan dan 147.131 pemilih laki-laki. Namun angka ini bukanlah data final, karena masih ada tahapan selanjutnya untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pemilih Aceh Besar tersebar di 23 kecamatan, 604 desa dan 813 TPS,” sebutnya.
Khairun menyebutkan, data saat ini menunjukkan Kecamatan Darul Imarah menjadi daerah yang memiliki jumlah pemilih terbanyak yaitu sejumlah 39.363 DPS. Kemudian disusul Kecamatan Ingin Jaya sejumlah 25.518, dan Kecamatan Kuta Baro terdapat 19.883 DPS.
Untuk diketahui, Pilkada serentak ini akan berlangsung pada 27 November 2024. Masyarakat akan memilih Gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati untuk wilayah masing-masing.