MASAKINI.CO – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah (Dek Fadh), melakukan penandatangan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Penandatangan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang diketuai Zulfadhli, Kamis (12/9/2024).
Sementara calon Gubernur Bustami belum dapat melangsungkan penandatangan lantaran belum memiliki calon pengganti pasca meninggalnya Tgk. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop).
Hal itu sesuai dengan Intruksi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan bahwa yang boleh menadatangi hanyalah pasangan calon.
“Nah, untuk pasangan pak Bustami yang belum memiliki calon akan dijadwalkan kembali, jadi hari ini yang boleh tanda tangani hanyalah pasangan Mualem – Dek Fadh,” kata Ketua DPRA, Zulfadhli.
Bustami saat ditemui awak media usai rapat paripurna mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang penandatangan usai penetapan calon wakil.
“Kita berproses semua ada batasan waktu,” ujarnya.
Mengenai calon pengganti, diakui Bustami sudah dimiliki calon yang tepat. Hanya saja butuh waktu untuk diumumkan kepada publik.
“Insyaallah,” katanya singkat.
Ia yakin bakal siap mengikuti seluruh tahapan aturan dan mekanisme yang pencalonan di Pilkada 2024 mendatang. “Kita harap jangan diperdebatkan,” ujarnya.