LPSK Minta Pemerintah Aceh Sediakan Anggaran Medis Korban Kekerasan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati saat di Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

LPSK Minta Pemerintah Aceh Sediakan Anggaran Medis Korban Kekerasan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati saat di Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati meminta pemerintah Aceh untuk secara konkret memberikan layanan bagi korban tindak pidana kekerasan.

Hal ini termasuk mengalokasikan anggaran khusus untuk pemenuhan hak-hak medis, psikologis, dan psiko sosial berupa pendidikan bagi korban kekerasan.

“Kami berharap Pemda Aceh dapat memberikan perhatian khusus terhadap korban tindak pidana dengan menyediakan anggaran yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mereka,” kata Sri di Banda Aceh.

Sri menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak melalui bantuan serta hak atas restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

“Secara hukum, korban juga berhak atas restitusi atau ganti rugi dari pelaku,” ujarnya.

Sri menjelaskan bahwa ketika dana bantuan sudah berlaku, pelaku yang telah divonis dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib membayar restitusi kepada korban. Namun, kata dia, masih ada sejumlah kendala yang dihadapi, terutama dalam hal inisiasi dari kementerian terkait.

“Dalam kondisi medis, beberapa korban sulit untuk mengakses layanan medis seperti biaya visum dan pemeriksaan DNA, termasuk kekerasan seksual,” terangnya.

Apalagi jika kekerasan yang terjadi telah berulang kali mengalami kekerasan, para korban memerlukan perawatan intensif untuk menangani infeksi menular seksual (IMS), HIV, dan penyakit lainnya yang memerlukan biaya lebih besar.

“Nah mereka itu harus melakukan perawatan yang lebih intensif,” sebutnya.

Sri menyarankan agar Pemerintah Aceh, mengalokasikan anggaran khusus untuk biaya medis bagi korban tindak pidana. Menurutnya, inisiatif ini sangat penting, terutama bagi korban dari keluarga tidak mampu yang kesulitan mengakses layanan medis.

“Sebaiknya, Pemerintah Aceh juga dapat memulai inisiatif serupa dengan mengalokasikan anggaran khusus untuk korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak,” ujar Sri.

Sri berharap agar kementerian dan lembaga yang terkait dengan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana dapat bersinergi dengan pemerintah daerah.

“Sinergi antara Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Pemda sangat penting karena penanganannya harus cepat,” sebutnya, Kamis (17/10/2024).

“Bahkan Rumah sakit seringkali menuntut pembayaran segera untuk layanan medis yang diberikan.”

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist