MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

LPSK Minta Pemerintah Aceh Sediakan Anggaran Medis Korban Kekerasan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Oktober 2024
in Daerah
0

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati saat di Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati meminta pemerintah Aceh untuk secara konkret memberikan layanan bagi korban tindak pidana kekerasan.

Hal ini termasuk mengalokasikan anggaran khusus untuk pemenuhan hak-hak medis, psikologis, dan psiko sosial berupa pendidikan bagi korban kekerasan.

RelatedPosts

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Baiturrahman, Umat Diajak Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Adha 1447 H

“Kami berharap Pemda Aceh dapat memberikan perhatian khusus terhadap korban tindak pidana dengan menyediakan anggaran yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mereka,” kata Sri di Banda Aceh.

Sri menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak melalui bantuan serta hak atas restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

“Secara hukum, korban juga berhak atas restitusi atau ganti rugi dari pelaku,” ujarnya.

Sri menjelaskan bahwa ketika dana bantuan sudah berlaku, pelaku yang telah divonis dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib membayar restitusi kepada korban. Namun, kata dia, masih ada sejumlah kendala yang dihadapi, terutama dalam hal inisiasi dari kementerian terkait.

“Dalam kondisi medis, beberapa korban sulit untuk mengakses layanan medis seperti biaya visum dan pemeriksaan DNA, termasuk kekerasan seksual,” terangnya.

Apalagi jika kekerasan yang terjadi telah berulang kali mengalami kekerasan, para korban memerlukan perawatan intensif untuk menangani infeksi menular seksual (IMS), HIV, dan penyakit lainnya yang memerlukan biaya lebih besar.

“Nah mereka itu harus melakukan perawatan yang lebih intensif,” sebutnya.

Sri menyarankan agar Pemerintah Aceh, mengalokasikan anggaran khusus untuk biaya medis bagi korban tindak pidana. Menurutnya, inisiatif ini sangat penting, terutama bagi korban dari keluarga tidak mampu yang kesulitan mengakses layanan medis.

“Sebaiknya, Pemerintah Aceh juga dapat memulai inisiatif serupa dengan mengalokasikan anggaran khusus untuk korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak,” ujar Sri.

Sri berharap agar kementerian dan lembaga yang terkait dengan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana dapat bersinergi dengan pemerintah daerah.

“Sinergi antara Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Pemda sangat penting karena penanganannya harus cepat,” sebutnya, Kamis (17/10/2024).

“Bahkan Rumah sakit seringkali menuntut pembayaran segera untuk layanan medis yang diberikan.”

Tags: Korban Kekerasan SeksualLPSKPemerintah AcehPerlindungan Perempuan dan AnakPerlindungan Saksi
Previous Post

Israel Klaim Bunuh Pemimpin Hamas Yahya Sinwar

Next Post

Bahrain Buktikan ke AFC, Pemainnya Diancam Netizen Indonesia

Related Posts

Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Adha 1447 H

by Redaksi
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf melepas peserta Pawai Takbir Keliling dalam rangka menyambut...

Aceh dan ASDP Buka Rute RoRo Jakarta–Malahayati untuk Pangkas Biaya Logistik

by Ahmad Mufti
24 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menandatangani kesepakatan bersama pengoperasian lintasan penyeberangan Jakarta–Pelabuhan Malahayati, Aceh,...

Sejumlah Daerah di Aceh Belum Laporkan Capaian SPM, Pemerintah Gelar Bimtek Pascabencana

by Ahmad Mufti
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sejumlah kabupaten/kota di Aceh tercatat belum menyampaikan laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan I Tahun 2026. Kondisi tersebut...

Next Post

Bahrain Buktikan ke AFC, Pemainnya Diancam Netizen Indonesia

Mayat Perempuan Ditemukan Terapung di Laut Aceh Selatan, Diduga WNA

Mayat Perempuan Ditemukan Terapung di Laut Aceh Selatan, Diduga WNA

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co