MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh dinilai lambat menangani pengungsi Rohingya yang hingga kini masih terkatung-katung di perairan Labuhan Haji, Aceh Selatan.
Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar, mengatakan Kanwil Kemenkumham Aceh abai menjalankan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
“Bahkan terkesan tidak peduli dengan apa yang terjadi di Aceh Selatan ini, maka kami meminta Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian terkait untuk mencopot Kepala Kanwil Kemenkuhmam Aceh dan Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Aceh,” Kata Hasbar dalam keterangan persnya, Rabu (23/10/2024).
Dia mengatakan jika Kanwil Kemenkumham Aceh cepat menangani pengungsi Rohingya tersebut tentu tidak akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Apalagi, di antara etnis Rohingya yang menjadi korban TPPM (tindak pidana penyelundupan manusia) tersebut terdapat juga anak-anak.
“Prihatin juga kita melihat anak-anak yang menjadi korban TPPM, dan di masyarakat juga sudah mulai timbul rasa resah,” ujar Hasbar.
Sebelumnya diberitakan, sebuah kapal yang mengangkut ratusan pengungsi Rohingya muncul di perairan laut Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, pada Jumat pagi (18/10/2024). Kapal itu disebut milik warga lokal.
Polisi telah mengungkap keberadaan pengungsi Rohingya di perairan Labuhan Haji itu karena diselundupkan oleh warga lokal dari Laut Andaman.
Tiga orang berinisial F (35), A (33), dan I (32) telah ditangkap. Selain itu, delapan orang lainnya masih dalam pengejaran polisi karena diduga terlibat tindak pidana penyelundupan manusia.