MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Terjerat Korupsi Alat Olahraga, Kadispora Simeulue Divonis 20 Bulan Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
28 Oktober 2024
in Headline
0

Sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Simeulue, Jamal Abdi divonis 1 tahun delapan bulan atau 20 bulan pidana penjara. Pidana ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Saptika Handini serta didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (28/10/2024).

RelatedPosts

393 Jemaah Kloter Perdana Haji Aceh Diberangkatkan

Tuntutan Buruh Soal UMP dan Outsourcing, Pemerintah Tegaskan Ikut Aturan Pusat

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Selain Jamal Abdi, Firdaus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dispora Simeulue juga divonis 20 bulan pidana penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp50 juta subsidier dua bulan kurungan penjara.

“Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan subsideir,” kata majelis hakim.

Sementara itu, terdakwa Novizal Z selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) divonis berbeda. Dia dihukum dengan pidana dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsideir enam bulan penjara.

Selain itu, Novizal juga dikenakan tambahan pembayaran uang pengganti (UP) sebanyak Rp590 juta. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan maka akan disita seluruh harta benda.

“Apabila tidak memiliki harta benda maka akan dipidana tambahan satu tahun penjara,” sebut majelis hakim.

Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, mereka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengadaan alat olahraga diantaranya bola voli, net voli, kaos, dan lainnya dengan anggaran Rp790,9 juta.

Alokasi anggaran tersebut bersumber dari dana APBK tahun 2021. Dalam kesempatan itu mereka melakukan sejumlah rekayasa agar dana yang dikucurkan itu dapat dicairkan.

Para terdakwa membagi dalam beberapa paket pekerjaan guna menghindari pelelangan. Atas perbuatannya mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp609 juta.

Tags: Kadispora SimeulueKorupsi Alat OlahragaSimeuleuTipikor Banda Aceh
Previous Post

Banda Aceh Perketat Pengawasan WNA Agar Tak Terlibat Pilkada

Next Post

Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer

Related Posts

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara...

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Didakwa Korupsi Rp7,03 Miliar

Bekas Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelatihan Guru

by Riska Zulfira
20 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Bekas Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Teti Wahyuni, dituntut hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan...

Next Post
Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer

Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer

Abdul Aziz Dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co