MASAKINI.CO – Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Simeulue,Ā Jamal Abdi divonis 1 tahun delapan bulan atau 20 bulan pidana penjara. Pidana ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Saptika Handini serta didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (28/10/2024).
Selain Jamal Abdi, Firdaus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dispora Simeulue juga divonis 20 bulan pidana penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp50 juta subsidier dua bulan kurungan penjara.
āMereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan subsideir,ā kata majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Novizal Z selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) divonis berbeda. Dia dihukum dengan pidana dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsideir enam bulan penjara.
Selain itu, Novizal juga dikenakan tambahan pembayaran uang pengganti (UP) sebanyak Rp590 juta. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan maka akan disita seluruh harta benda.
āApabila tidak memiliki harta benda maka akan dipidana tambahan satu tahun penjara,ā sebut majelis hakim.
Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, mereka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengadaan alat olahraga diantaranya bola voli, net voli, kaos, dan lainnya dengan anggaran Rp790,9 juta.
Alokasi anggaran tersebut bersumber dari dana APBK tahun 2021. Dalam kesempatan itu mereka melakukan sejumlah rekayasa agar dana yang dikucurkan itu dapat dicairkan.
Para terdakwa membagi dalam beberapa paket pekerjaan guna menghindari pelelangan. Atas perbuatannya mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp609 juta.