MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Penyelundup Rohingya di Aceh Timur Terancam Penjara 15 Tahun

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
6 November 2024
in Daerah
0
Tiga Penyelundup Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ditangkap

Tiga terduga pelaku penyelundup pengungsi Rohingya di Aceh Timur dihadirkan polisi dalam konferensi pers, Selasa 5/11/2024. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga tersangka penyelundup 96 pengungsi Rohingya ke Aceh Timur dijerat pasal berlapis. Ketiga tersangka yakni dua warga lokal inisial IS (38) dan AY (64), serta seorang warga negara asing (WNA) inisial MH (41) asal Myanmar.

“Hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat dalam konferensi pers, pada Selasa (5/11/2024) kemarin.

RelatedPosts

Ritel Modern di Banda Aceh Jual Makanan Siang Hari, Ayam Goreng Disita Petugas

Merokok di Tempat Terbuka Saat Ramadan, Musafir Ditegur Satpol PP WH Banda Aceh

Sore Ramadan, Warga Serbu Pasar Takjil Lambaro

Pasal pertama, ketiga tersangka ini dijerat lewat Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Menurut Adi Wahyu Nurhidayat, para tersangka memperoleh keuntungan sejumlah uang saat menyelundupkan pengungsi Rohingya dari Bangladesh menuju perairan Aceh Timur.

“Ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung,” ujarnya.

MH yang berperan membawa Rohingya dari Bangladesh ke perairan Aceh diupah 200 ribu Taka atau jika dikonversi dalam rupiah sebesar Rp26,3 juta oleh seorang agen bernama Molofi Abdul Rohim.

Sementara IS alias Wanda diberikan imbalan oleh Molofi Rp1 juta perorang. Tugas IS adalah menjemput Rohingya di perairan Padang Tiji, Pidie, untuk kemudian dibawa ke Aceh Timur.

Meski dijanjikan Rp1 juta perorang, agen Molofi baru mengirim uang sebesar Rp128 juta. Uang itu pun sekaligus dipakai untuk memperbaiki kapal.

Sedangkan pelaku AY, berperan sebagai pemilik kapal. Dia disebut mendapat keuntungan Rp52 juta mengangkut Rohingya dari Padang Tiji ke pantai Krueng Tho, Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur, pada Kamis (31/10/2024) lalu.

Tags: Aceh TimurhukumPenjaraPenyelundup RohingyaPenyelundupan Rohingyarohingya
Previous Post

Melihat Toleransi di Serambi Mekkah Lewat Film Harmony of Aceh

Next Post

MaTA Pertanyakan Komitmen Inspektorat Aceh dalam Review Proyek Strategis

Related Posts

Produk Olahan Warga Terdampak Banjir Aceh Timur Dipasarkan di Eksis Ramadan USK

by Riska Zulfira
20 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Produk olahan warga terdampak banjir di Desa Seuneubok Simpang, Aceh Timur, resmi dipasarkan dalam ajang Exsis Ramadhan USK...

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Methamphetamine di Aceh Timur

by Ulfah
7 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika...

USK Kirim 50 Mahasiswa untuk Program Pemulihan Pascabencana di Aceh Timur

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Universitas Syiah Kuala (USK) mengirimkan 50 mahasiswa untuk terlibat dalam Program Mahasiswa Berdampak untuk pemberdayaan masyarakat dalam Pemulihan...

Next Post

MaTA Pertanyakan Komitmen Inspektorat Aceh dalam Review Proyek Strategis

Safrizal: Ilmu Mitigasi Bencana Harus Sampai ke Masyarakat Akar Rumput

Safrizal: Ilmu Mitigasi Bencana Harus Sampai ke Masyarakat Akar Rumput

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co