MASAKINI.CO – Menyamar jadi pembeli, polisi membekuk lima pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Aceh Utara. Lima orang ini berinisial BAH (34), MAZ (41), FAD (35), HUS (47) dan MAR (31).
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara Iptu Fitra Zumar, mengatakan tersangka BAH dan MAZ ditangkap 7 November 2024 di Gampong Matang Puntong, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara.
“Dari dua tersangka ini diamankan barang bukti sabu seberat 426 gram dalam kemasan plastik teh China,” katanya, Sabtu (9/11/2024).
Polisi lalu mengembangkan penyelidikan, keduanya mengaku mendapat sabu itu dari FAD.
Tim lantas melakukan pengembangan dan menangkap FAD di jalanan Gampong Lhok Incin, Kecamatan Baktya Barat, Aceh Utara.
Pada 8 November 2024, polisi kembali mengungkap kasus serupa dan menangkap HUS dan MAR di Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Tersangka HUS diciduk saat petugas menggerebek rumahnya di Gampong Keutapang.
“Sejumlah 6 paket sabu siap edar yang disimpan dalam botol plastik masih ada dalam genggaman tangannya,” ujar Iptu Fitra Zumar.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap MAR di jalanan Gampong Muecat, satu paket sabu ditemukan petugas tersimpan dalam box bagasi sepeda motornya.