MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 November 2024
in News
0

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB dengan hukuman pidana penjara 6,5 tahun.

Keduanya yakni Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Mukhlis selaku pejabat pengadaan.

RelatedPosts

Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Kembali Terjadi

Satpol PP-WH Banda Aceh Proses 457 Pelanggaran Ketertiban Umum Hingga Mei 2026

Satpol PP-WH Banda Aceh Intensifkan Patroli Syariat di Kawasan Lamnyong dan Flyover Surabaya

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sutrisna dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Zulfikar serta didampingi dua hakim anggota yakni R Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (14/11/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.

Sidang berikutnya yang akan mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari kedua terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/11/2024).

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, juga telah dituntut dengan pidana 7 tahun penjara.

Tags: Kasus Korupsikorupsi pengadaan wastafelTipikor Banda Aceh
Previous Post

Merasa Terlalu Berat, Kuasa Hukum Rahmat Fitri Bakal Ajukan Pleidoi

Next Post

Perceraian Suami Istri di Aceh Tinggi, Ini Solusi dari Pemerintah

Related Posts

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara...

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Didakwa Korupsi Rp7,03 Miliar

Bekas Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelatihan Guru

by Riska Zulfira
20 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Bekas Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Teti Wahyuni, dituntut hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan...

Next Post
Larang Kawin Beda Agama, MUI Apresiasi Sikap Mahkamah Agung

Perceraian Suami Istri di Aceh Tinggi, Ini Solusi dari Pemerintah

Restoran Ichiban Sushi Pertama Hadir di Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co