MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 November 2024
in News
0

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB dengan hukuman pidana penjara 6,5 tahun.

Keduanya yakni Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Mukhlis selaku pejabat pengadaan.

RelatedPosts

Suhu Aceh Capai 34 Derajat Celsius, BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas

Sawah Tadah Hujan Jadi Andalan, Petani Aceh Besar Genjot Produksi di Tengah Ancaman Gagal Panen

BMKG: Aceh Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Meski Suhu Terasa Panas

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sutrisna dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Zulfikar serta didampingi dua hakim anggota yakni R Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (14/11/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.

Sidang berikutnya yang akan mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari kedua terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/11/2024).

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, juga telah dituntut dengan pidana 7 tahun penjara.

Tags: Kasus Korupsikorupsi pengadaan wastafelTipikor Banda Aceh
Previous Post

Merasa Terlalu Berat, Kuasa Hukum Rahmat Fitri Bakal Ajukan Pleidoi

Next Post

Perceraian Suami Istri di Aceh Tinggi, Ini Solusi dari Pemerintah

Related Posts

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara...

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Didakwa Korupsi Rp7,03 Miliar

Bekas Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelatihan Guru

by Riska Zulfira
20 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Bekas Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Teti Wahyuni, dituntut hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan...

Terdakwa Korupsi PT Pos Indonesia KCP Teunom Rugikan Negara Rp322 Juta

by Riska Zulfira
29 November 2025
0

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrial, mantan pegawai PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, digelar di...

Next Post
Larang Kawin Beda Agama, MUI Apresiasi Sikap Mahkamah Agung

Perceraian Suami Istri di Aceh Tinggi, Ini Solusi dari Pemerintah

Restoran Ichiban Sushi Pertama Hadir di Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co