MASAKINI.CO – Pegawai non-ASN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Banda Aceh, mengadu ke Ombudsman Aceh terkait pekerjaannya. Mereka telah gagal mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
“Kita kembali lagi hari ini untuk meluruskan benang kusut, dan laporan kita diterima pihak Ombudsman,” kata seorang pekerja dari RSUD Meuraxa, Dayadi Reza Setyawan.
Dalam laporannya, mereka menyatakan keberatan tiga syarat yang ditetapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Syarat itu diantaranya, pelamar PPPK terdaftar di database BKN, bekerja selama dua tahun tanpa putus di instansi terkait dan berstatus tenaga non-administrasi.
Menurut Dayadi, banyak pegawai RSUD Meuraxa yang telah bekerja lebih dari dua tahun tanpa putus, namun tidak terdaftar di database BKN. Akibatnya, mereka tidak bisa mendaftar untuk formasi PPPK gelombang kedua.
“Ini kami menduga ada yang tidak sesuai atas kisruh ini, padahal kita bagian Pemerintah kota Banda Aceh sesuai perkataan BKPSDM,” ujarnya.
Atas laporan ini pula Ombudsman mengaku akan mempelajari lebih lanjut dalam kurun waktu maksimal 14 hari. Pihaknya akan meneliti laporan formil dan materil.
“Pada intinya laporan kita terima tapi untuk tindak lanjut kita akan meneliti dulu secepat mungkin,” ujar kepala Ombudsman Aceh, Dian Rubianty.
Dian mengatakan akan melakukan verifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah selesai verifikasi maka akan masuk tahap pleno, dan memutuskan bersama apakah perihal itu masuk kewenangan Ombudsman.
Sehingga kemudian laporan tersebut akan dilimpahkan ke pemeriksaan.
“Baru kemudian diputuskan, apakah nanti kita akan mendatangi langsung ke BKPSDM atau tidak, kita lihat regulasi yang ada,” ucapnya, Jumat (15/11/2024).
Namun demikian, Ombudsman juga menyarankan tenaga honorer RSUD Meuraxa ini juga mempertanyakan kejelasan kepada BKN.