MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh mencabut izin PT BPRS Kota Juang Perseroda di Kabupaten Bireun. Pencabutan izin tersebut Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 tanggal 29 November 2024 lalu.
Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga mengatakan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, selain menjaga dan memperkuat industri perbankan juga untuk melindungi konsumen.
Ia menjelaskan bank BPRS Kota Juang juga sempat ditetapkan sebagai status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP), berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 184,74 persen), Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.
Lalu, Pada 12 November 2024 lalu, OJK menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPRS Kota Juang Perseroda, untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.
“Namun Pengurus dan Pemegang Saham BPRS tidak dapat melakukan penyehatan BPRS,” kata Daddi, Jumat (6/12/2024).
Dengan demikian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Kota Juang Perseroda dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Kita mengimbau nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.