MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

OJK Cabut Izin Usaha Bank BPRS Kota Juang Bireun, Bagaimana Nasib Nasabah?

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Desember 2024
in Headline
0
Perangi Rentenir, Kepala OJK Aceh Dukung Langkah Aminullah Usman

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. (foto: dok website OJK)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh mencabut izin PT BPRS Kota Juang Perseroda di Kabupaten Bireun. Pencabutan izin tersebut Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 tanggal 29 November 2024 lalu.

Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga mengatakan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, selain menjaga dan memperkuat industri perbankan juga untuk melindungi konsumen.

RelatedPosts

Di Antara Barak dan Doa

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

Ia menjelaskan bank BPRS Kota Juang juga sempat ditetapkan sebagai status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP), berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 184,74 persen), Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.

Lalu, Pada 12 November 2024 lalu, OJK menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPRS Kota Juang Perseroda, untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.

“Namun Pengurus dan Pemegang Saham BPRS tidak dapat melakukan penyehatan BPRS,” kata Daddi, Jumat (6/12/2024).

Dengan demikian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Kota Juang Perseroda dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Kita mengimbau nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Tags: Bank Dalam PenyehatanBank DitutupLembaga Penjamin SimpananOJK AcehOtoritas Jasa KeuanganPT BPRS Kota Juang Perseroda
Previous Post

Setujui Rancangan Qanun ABPK Bireuen 2025, Keuchik Dayat: Prioritaskan Hajat Hidup Orang Banyak

Next Post

PSAB Aceh Besar Diuji Wakil Kalsel Persetala di Laga Perdana Soeratin U-17

Related Posts

Nasabah BSI Tembus 23,7 Juta, Aset Terus Melonjak

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Bank Syariah Indonesia (BSI) mencatat pertumbuhan signifikan pada kuartal I 2026, baik secara nasional maupun di wilayah Aceh....

Aset Perbankan Aceh Tembus Rp62,23 Triliun, Pembiayaan Tumbuh 52 Persen

by Riska Zulfira
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor perbankan di Aceh terus mengalami pertumbuhan dalam lima tahun terakhir. Hingga...

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Pembiayaan Korban Bencana di Aceh

by Riska Zulfira
20 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus atas pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan tanah longsor di...

Next Post

PSAB Aceh Besar Diuji Wakil Kalsel Persetala di Laga Perdana Soeratin U-17

Galeri Rahmatullah Lampuuk, Jejak Memorial Tsunami Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co