MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

OJK Cabut Izin Usaha Bank BPRS Kota Juang Bireun, Bagaimana Nasib Nasabah?

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Desember 2024
in Headline
0
Perangi Rentenir, Kepala OJK Aceh Dukung Langkah Aminullah Usman

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. (foto: dok website OJK)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh mencabut izin PT BPRS Kota Juang Perseroda di Kabupaten Bireun. Pencabutan izin tersebut Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 tanggal 29 November 2024 lalu.

Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga mengatakan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, selain menjaga dan memperkuat industri perbankan juga untuk melindungi konsumen.

RelatedPosts

Sare yang Sepi

Asap Karhutla Mulai Masuk Aceh, 10 Kabupaten/Kota Berpotensi Terdampak

Pameran Genang Hidupkan Ingatan Bencana Sumatera Lewat Instalasi Seni

Ia menjelaskan bank BPRS Kota Juang juga sempat ditetapkan sebagai status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP), berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 184,74 persen), Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.

Lalu, Pada 12 November 2024 lalu, OJK menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPRS Kota Juang Perseroda, untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.

“Namun Pengurus dan Pemegang Saham BPRS tidak dapat melakukan penyehatan BPRS,” kata Daddi, Jumat (6/12/2024).

Dengan demikian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Kota Juang Perseroda dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Kita mengimbau nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Tags: Bank Dalam PenyehatanBank DitutupLembaga Penjamin SimpananOJK AcehOtoritas Jasa KeuanganPT BPRS Kota Juang Perseroda
Previous Post

Setujui Rancangan Qanun ABPK Bireuen 2025, Keuchik Dayat: Prioritaskan Hajat Hidup Orang Banyak

Next Post

PSAB Aceh Besar Diuji Wakil Kalsel Persetala di Laga Perdana Soeratin U-17

Related Posts

Pemerintah Catat Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp47,18 Triliun

Belanja Online Jadi Modus Penipuan Terbanyak di Aceh, 1.294 Laporan Masuk

by Redaksi
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penipuan belanja daring menjadi modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat Aceh ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan...

OJK Aceh Serahkan 1.150 Rekening Tabungan dan 1.000 Polis Asuransi untuk Pelajar Bireuen

by Redaksi
28 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Bireuen menyerahkan 1.150 rekening tabungan pelajar dan 1.000 polis...

Pembiayaan PNM untuk UMKM Aceh Tembus Rp1 Triliun

by Aininadhirah
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Pembiayaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Aceh telah menembus lebih...

Next Post

PSAB Aceh Besar Diuji Wakil Kalsel Persetala di Laga Perdana Soeratin U-17

Galeri Rahmatullah Lampuuk, Jejak Memorial Tsunami Aceh

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co