MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Riska Zulfira by Riska Zulfira
4 November 2025
in News
0

Ilustrasi Ojk | foto: dok OJK

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Banda Aceh.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

RelatedPosts

Bahlil Akan Lantik DPD Golkar Aceh, 70 Persen Pengurus Baru Diisi Kader Muda

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Ungkap Sejumlah TKP Lain

Harga Emas Turun Lagi, Kini Rp7,56 Juta per Mayam

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga masa sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.

Sebelum pencabutan izin usaha, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum.

“Namun hingga batas waktu yang diberikan, perusahaan belum dapat memenuhi kewajiban tersebut,” katanya, Senin (4/11/2025).

OJK menyebut telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam pemenuhan ekuitas minimum, namun tidak terdapat penyelesaian hingga batas waktu berakhir.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto Pasal 116 dan Pasal 119 Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

PT SAV juga diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Selain itu, perusahaan harus memberikan informasi kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menunjuk penanggung jawab sementara yang melayani kepentingan masyarakat hingga terbentuknya tim likuidasi.

Tags: Ekuitas MinimumOJKOtoritas Jasa KeuanganPT SAVSarana Aceh Ventura
Previous Post

Kunjungan Wisman ke Aceh Capai 5.403, TPK Hotel Bintang Meningkat

Next Post

Cristiano Ronaldo Tanggapi Perdebatan dengan Messi: ‘Saya Tidak Setuju!’

Related Posts

OJK Catat 25 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Resmi Berizin hingga Juni 2026

by Aininadhirah
8 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang telah resmi terdaftar terus bertambah....

Begini Cara Mengetahui Riwayat Utang dan Skor Kredit Secara Online

by Redaksi
4 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Masyarakat kini dapat mengecek riwayat utang dan skor kredit secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang...

Operasi 10 Negara Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan, Kerugian Tembus Rp13,2 Triliun

by Ahlul Fikar
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama otoritas antipenipuan dan aparat penegak hukum dari sembilan negara berhasil mengungkap lebih dari...

Next Post

Cristiano Ronaldo Tanggapi Perdebatan dengan Messi: 'Saya Tidak Setuju!'

Transaksi QRIS di Aceh Meningkat, Tembus Rp1,98 Triliun

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co