MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Riska Zulfira by Riska Zulfira
4 November 2025
in News
0

Ilustrasi Ojk | foto: dok OJK

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Banda Aceh.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

RelatedPosts

Satpol PP Banda Aceh Utamakan Teguran Sebelum Tertibkan PKL yang Langgar Aturan

Satpol PP Banda Aceh Keluhkan PKL Bandel, Ditertibkan Pagi Kembali Berjualan Sore Hari

PLN Pastikan Listrik di Aceh Pulih Total Pasca Blackout se Sumatra

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga masa sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.

Sebelum pencabutan izin usaha, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum.

“Namun hingga batas waktu yang diberikan, perusahaan belum dapat memenuhi kewajiban tersebut,” katanya, Senin (4/11/2025).

OJK menyebut telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam pemenuhan ekuitas minimum, namun tidak terdapat penyelesaian hingga batas waktu berakhir.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto Pasal 116 dan Pasal 119 Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

PT SAV juga diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Selain itu, perusahaan harus memberikan informasi kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menunjuk penanggung jawab sementara yang melayani kepentingan masyarakat hingga terbentuknya tim likuidasi.

Tags: Ekuitas MinimumOJKOtoritas Jasa KeuanganPT SAVSarana Aceh Ventura
Previous Post

Kunjungan Wisman ke Aceh Capai 5.403, TPK Hotel Bintang Meningkat

Next Post

Cristiano Ronaldo Tanggapi Perdebatan dengan Messi: ‘Saya Tidak Setuju!’

Related Posts

Informasi Pemutihan Data Pinjaman Online, OJK: Itu Hoaks

by Aininadhirah
23 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut terkait pemutihan data pinjaman...

BSI Siapkan Restrukturisasi Pembiayaan bagi Nasabah Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh

by Riska Zulfira
25 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memastikan akan memberikan restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah yang terdampak bencana banjir dan...

Izin BPRS Gayo Takengon Dicabut OJK, Nasabah Dijamin LPS

Izin BPRS Gayo Takengon Dicabut OJK, Nasabah Dijamin LPS

by Riska Zulfira
10 September 2025
0

MASAKINI.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Gayo Takengon, Aceh Tengah, per 9 September 2025. Menyusul...

Next Post

Cristiano Ronaldo Tanggapi Perdebatan dengan Messi: 'Saya Tidak Setuju!'

Transaksi QRIS di Aceh Meningkat, Tembus Rp1,98 Triliun

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co