MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Maret 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Mendes PDT Klaim Digitalisasi Dana Desa Bisa Cegah Korupsi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
30 Desember 2024
in News
0
406 Gampong di Pidie Sudah Terima Dana Desa

Ilustrasi Dana Desa. (sumber ilustrasi: Kemenkeu.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, mengklaim penerapan digitalisasi dana desa dapat mencegah tindakan penyelewengan atau korupsi dalam menggunakan anggaran desa.

“Perlu upaya lebih masif agar tidak ada penyalahgunaan anggaran dana desa, salah satunya akan dilakukan adalah digitalisasi dana desa,” kata Yandri Susanto, Minggu (29/12/2024).

RelatedPosts

Polda Aceh Periksa Senjata Api Personel

Mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Aksesibel

UIN Ar-Raniry Buka Penjaringan Calon Rektor Periode 2026-2030

Yandri menjelaskan digitalisasi dana desa akan mempermudah dalam pengawasan, penyaluran, dan pemanfaatan dana desa di 75 ribu desa di seluruh Indonesia.

“Dengan ini maka dana desa bisa dipertanggungjawabkan, serta publik bisa melihat semua itu dan tidak ada yang disembunyikan, semua transparan,” ujarnya.

Yandri mengatakan pelaksanaan digitalisasi dana desa akan dimulai pada 2025. Dia berharap Rp1 miliar dana desa itu langsung masuk ke desa untuk pelaksanaan program.

“Kalau selama ini mampir dulu ke pemerintah daerah sekarang langsung ke desa. Tidak ada main-main dengan dana desa tidak ada sogok menyogok jabatan, kemudian pendamping desa dan kepala desa yang menyelewengkan akan ditindak tegas,” katanya.

Yandri mengungkapkan dalam mengantisipasi penyelewengan dana desa, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah bekerja sama dengan Mabes Polri, TNI dan Kejaksaan.

Tags: Dana DesakorupsiMendes PDTYandri Susanto
Previous Post

TNI Ikut Patroli Cegah Perayaan Tahun Baru di Banda Aceh

Next Post

Imigrasi Banda Aceh Tunda Keberangkatan Seorang Calon Pekerja Migran Non Prosedural

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post

Imigrasi Banda Aceh Tunda Keberangkatan Seorang Calon Pekerja Migran Non Prosedural

Ini Penyebab Tol Sibanceh Seksi 1 Hanya Dibuka Satu Jalur

Ini Penyebab Tol Sibanceh Seksi 1 Hanya Dibuka Satu Jalur

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co