Polda Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Polda Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel di SMA, SMK, dan SLB di Dinas Pendidikan Aceh terus bergulir.

Hingga saat ini, telah ada delapan laporan polisi yang diajukan terkait kasus tersebut. Tujuh diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam lima laporan polisi, sementara tiga laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan.

“Salah satu laporan telah dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki tahap II dengan tiga tersangka yang sudah diserahkan kepada kejaksaan,” kata Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy kepada awak media, Selasa (31/12/2024).

Kemudian, ada empat tersangka yang saat ini berstatus P19 dari kejaksaan. Pihaknya sedang melengkapi berkas perkara ini dan berencana mengirimkannya kembali pada awal tahun 2025.

Selain itu, tiga laporan lainnya masih dalam proses penyidikan. Namun, belum ada penetapan tersangka. “Kita masih kumpulkan alat bukti, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita tetapkan tersangka,” tambahnya.

Winardy mengatakan turut memantau proses persidangan terhadap beberapa tersangka. Pihaknya juga telah mengantongi hasil persidangan yang menjadi salah satu acuan untuk mengembangkan penyidikan lebih lanjut, termasuk potensi penetapan tersangka baru dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas terkait.

“Kita ikuti semua persidangan, dan hasilnya sudah kita kantongi. Karena nanti hakim yang memutuskan dan kita kembangkan keterlibatan tersangka lain,” tuturnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist