Sepanjang 2024, 337 Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Suami

Ilustrasi, suasana sidang perceraian. I foto: NU Jatim

Bagikan

Sepanjang 2024, 337 Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Suami

Ilustrasi, suasana sidang perceraian. I foto: NU Jatim

MASAKINI.CO – Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, menangani 846 perkara sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, cerai gugat atau istri menggugat cerai suami paling mendominasi dengan total 337 kasus.

Angka ini jauh lebih banyak dibandingkan cerai talak atau suami menceraikan istri yang hanya berjumlah 74 kasus.

Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nurul Husna menyebutkan tren kasus cerai gugat ini perlu mendapatkan perhatian khusus.

“Kasus cerai gugat mendominasi perkara yang masuk sepanjang tahun ini, menunjukkan dinamika rumah tangga di masyarakat Aceh Besar yang memerlukan perhatian serius,” ujarnya, Jumat (3/1/2025).

Selain perkara cerai, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menangani 30 kasus istbat nikah, tujuh kasus kewarisan, tujuh kasus harta bersama, dan tujuh kasus hak asuh anak.

“Sedangkan pembatalan perkawinan, hibah, dan pengesahan anak masing-masing hanya berkisar antara satu hingga dua kasus,” sebutnya.

Di sisi lain, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga telah menyelesaikan 32 perkara jinayat yang didominasi 13 kasus pemerkosaan. Lalu disusul perkara maisir (perjudian) sebanyak 14 kasus, serta khalwat ada tiga kasus dan ikhtilath dua kasus.

Secara keseluruhan, tingkat penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho mencapai 99,65 persen, dengan hanya tiga perkara yang masih dalam proses, yaitu dua kasus sengketa kewarisan dan satu kasus cerai gugat yang diajukan pada Desember 2024.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist