MASAKINI.CO – Gaji non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh belum dibayarkan sejak Desember 2024. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan sejumlah pekerja.
Salah seorang pekerja di Pemko Banda Aceh yang tak ingin disebut, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji tersebut.
“Kami belum menerima gaji kerja di bulan Desember lalu,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Hingga saat ini mereka masih menunggu gajinya tersalurkan lebih cepat.
“Info yang kami terima begitu, dilakukan secara bertahap,” katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah menyatakan akan memanggil Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan pembayaran gaji tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mencari solusi agar pembayaran gaji bisa segera diselesaikan.
“Mereka akan kita undang secara resmi agar mendapatkan tanggapan yang utuh terkait keterlambatan pembayaran gaji ini,” kata Irwansyah kepada masakini.co.
Irwansyah mendesak agar pembayaran tersebut dapat diselesaikan dengan cepat. Jangan sampai tenaga kerja yang sudah bekerja keras harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan haknya.
“Jadi kami DPRK mendesak pembayaran dapat dilakukan segera,” tuturnya.