MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bawa Kabur Rohingya dari Kamp, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
23 Januari 2025
in Daerah
0
Pengungsi Rohingya di Ujung Perling Dievakuasi ke Seuneubok Rawang

Pengungsi Rohingya yang terdampar di Pulau Ujung Perling dievakuasi ke Seuneubok Rawang, Minggu malam 1/12/2024. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap dua warga Aceh Timur karena diduga membawa kabur pengungsi Rohingya dari kamp penampungan sementara lapangan bola di Gampong Seuneubok Rawang.

“Rencananya tiga pengungsi Rohingya itu akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Kamis (23/1/2025).

RelatedPosts

Aceh Besar Desak Pusat Percepat Embung dan Waduk

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

Kedua orang itu berinisial ZA (44) dan AR (18), mereka warga Kecamatan Peureulak Timur.

Pengungkapan bermula dari laporan warga ke polisi yang menyebut ada tiga pengungsi Rohingya yang masuk ke dalam mobil penumpang jenis L300 menuju Medan.

Polisi mengejar dan dapat menghentikan mobil berpelat BL 1464 AN di wilayah hukum Polres Langsa, Minggu malam (19/1/2025).

Sopir dan tiga pengungsi Rohingya itu kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dimintai keterangannya.

Sang sopir L300 ini menyebut mendapat tiga penumpang itu dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur.

Polisi lalu menciduk perempuan ZA (44). Dia lalu ‘bernyanyi’ aksinya tersebut juga ikut dibantu AR (18). Keduanya dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk diperiksa.

“Dari pengakuan ZA, ia mendapatkan upah Rp150.000 dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa Rohingya ke rumah ZA meminta Rp300.000, namun upah tersebut belum ia terima,” ujar Adi Wahyu Nurhidayat.

ZA dan AR dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal tiga tahun.

Kini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku yang diduga menggerakkan ZA dan AR untuk membawa keluar pengungsi Rohingya dari kamp penampungan di Aceh Timur.

Tags: Aceh TimurKecamatan Peureulak TimurMedanpengungsi rohingyaPengungsi Rohingya KaburSeuneubok RawangSumatera Utara
Previous Post

Wacana Dapat Kelola Tambang Disambut Baik Kampus UTU Aceh Barat

Next Post

Ketika Gajah Minta Pertolongan ke Warga di Pedalaman Aceh

Related Posts

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

by Ulfah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO — Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, di aula...

Produk Olahan Warga Terdampak Banjir Aceh Timur Dipasarkan di Eksis Ramadan USK

by Riska Zulfira
20 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Produk olahan warga terdampak banjir di Desa Seuneubok Simpang, Aceh Timur, resmi dipasarkan dalam ajang Exsis Ramadhan USK...

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Methamphetamine di Aceh Timur

by Ulfah
7 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika...

Next Post
Ketika Gajah Minta Pertolongan ke Warga di Pedalaman Aceh

Ketika Gajah Minta Pertolongan ke Warga di Pedalaman Aceh

Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu yang Disita di Bandara SIM

Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu yang Disita di Bandara SIM

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co