MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bawa Kabur Rohingya dari Kamp, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
23 Januari 2025
in Daerah
0
Pengungsi Rohingya di Ujung Perling Dievakuasi ke Seuneubok Rawang

Pengungsi Rohingya yang terdampar di Pulau Ujung Perling dievakuasi ke Seuneubok Rawang, Minggu malam 1/12/2024. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap dua warga Aceh Timur karena diduga membawa kabur pengungsi Rohingya dari kamp penampungan sementara lapangan bola di Gampong Seuneubok Rawang.

“Rencananya tiga pengungsi Rohingya itu akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Kamis (23/1/2025).

RelatedPosts

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan Nasional di Festival Literasi 2026

Bupati Aceh Besar Minta Camat Aktif Tangani Persoalan Warga

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

Kedua orang itu berinisial ZA (44) dan AR (18), mereka warga Kecamatan Peureulak Timur.

Pengungkapan bermula dari laporan warga ke polisi yang menyebut ada tiga pengungsi Rohingya yang masuk ke dalam mobil penumpang jenis L300 menuju Medan.

Polisi mengejar dan dapat menghentikan mobil berpelat BL 1464 AN di wilayah hukum Polres Langsa, Minggu malam (19/1/2025).

Sopir dan tiga pengungsi Rohingya itu kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dimintai keterangannya.

Sang sopir L300 ini menyebut mendapat tiga penumpang itu dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur.

Polisi lalu menciduk perempuan ZA (44). Dia lalu ‘bernyanyi’ aksinya tersebut juga ikut dibantu AR (18). Keduanya dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk diperiksa.

“Dari pengakuan ZA, ia mendapatkan upah Rp150.000 dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa Rohingya ke rumah ZA meminta Rp300.000, namun upah tersebut belum ia terima,” ujar Adi Wahyu Nurhidayat.

ZA dan AR dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal tiga tahun.

Kini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku yang diduga menggerakkan ZA dan AR untuk membawa keluar pengungsi Rohingya dari kamp penampungan di Aceh Timur.

Tags: Aceh TimurKecamatan Peureulak TimurMedanpengungsi rohingyaPengungsi Rohingya KaburSeuneubok RawangSumatera Utara
Previous Post

Wacana Dapat Kelola Tambang Disambut Baik Kampus UTU Aceh Barat

Next Post

Ketika Gajah Minta Pertolongan ke Warga di Pedalaman Aceh

Related Posts

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

by Ulfah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO — Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, di aula...

Next Post
Ketika Gajah Minta Pertolongan ke Warga di Pedalaman Aceh

Ketika Gajah Minta Pertolongan ke Warga di Pedalaman Aceh

Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu yang Disita di Bandara SIM

Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu yang Disita di Bandara SIM

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co