MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

BPMA dan Pemprov Aceh Mulai Bahas Bagi Hasil Bonus Tanda Tangan Migas

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Januari 2025
in Headline
0
BPMA dan PT PGE Temukan Cadangan Gas Baru di Arun

Ilustrasi pengeboran migas di Aceh. (foto: dok BPMA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Pemerintah Aceh kini mulai membahas terkait bagi hasil signature bonus atau bonus tanda tangan bagian Aceh dari kegiatan minyak dan gas bumi (Migas).

Signature bonus merupakan biaya yang diwajibkan atas Kontraktor Pemenang lelang wilayah kerja migas yang disetor kepada Pemerintah.

RelatedPosts

Akun WhatsApp Warga Mendadak Diblokir, Meta Akui Ada Kesalahan Sistem

56 Peserta dari Aceh Siap Berlaga di MTQ Nasional

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

Plt Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA, Muhammad Akbarul Syah Alam menyebutkan sejak tahun 2015 beberapa wilayah kerja yang telah ditandatangani yaitu Wilayah kerja “B” pada tahun 2021, Wilayah kerja ONWA dan OSWA tahun 2023 dan Wilayah Kerja Bireuen-Sigli pada tahun 2023.

Sebelumnya kontraktor kontrak kerja sama sudah menyetorkan dana signature bonus ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara tepat waktu.

“Tapi saat dana disetor ke PNBP belum ada peraturan yang mengatur mekanisme penyetoran 50 pemerintah bagian pemerintah Aceh,” ujar Akbar, Kamis (30/1/2025).

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 pasal 70 disebutkan bahwa dana signature bonus wajib dibagi hasil kepada Pemerintah Aceh sebesar 50 persen dan Pemerintah 50 persen.

Menurutnya dana yang sudah disetor sebelum diterbitkan Permen ESDM itu sejumlah USD 1,6 juta dan USD 800 ribu diantaranya merupakan hak pemerintah Aceh.

Bonus tanda tangan yang dibagikan melalui pemerintah Aceh memberikan kontribusi manfaat untuk masyarakat Aceh.

“Kita berkomitmen untuk terus mengawal penyaluran dana tersebut sampai ke rekening pemerintah Aceh, termasuk membantu dalam menyiapkan rekening penerimaan Valas Pemerintah Aceh,” pungkasnya.

Tags: BPMAMigasPemerintah Aceh
Previous Post

Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ditampung di Seunebok Rawang

Next Post

Bolos Sekolah, Pelajar di Banda Aceh Milih Nongkrong di Warkop

Related Posts

Aceh Percepat Pembukaan Jalur Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Pengelola

by Redaksi
28 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat persiapan pembukaan jalur pelayaran kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) rute Krueng Geukuh, Aceh Utara–Penang, Malaysia. Jalur tersebut...

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

by Riska Zulfira
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Pemerintah Aceh Paparkan Kinerja APBA 2025, Pendapatan Capai Rp10,70 Triliun

by Redaksi
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyampaikan jawaban dan tanggapan terhadap catatan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan...

Next Post
Bolos Sekolah, Pelajar di Banda Aceh Milih Nongkrong di Warkop

Bolos Sekolah, Pelajar di Banda Aceh Milih Nongkrong di Warkop

Kemenag Aceh Sebut Awal Sya’ban 1446 H Jatuh pada Jumat 31 Januari 2025

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co