MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

BPMA dan Pemprov Aceh Mulai Bahas Bagi Hasil Bonus Tanda Tangan Migas

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Januari 2025
in Headline
0
BPMA dan PT PGE Temukan Cadangan Gas Baru di Arun

Ilustrasi pengeboran migas di Aceh. (foto: dok BPMA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Pemerintah Aceh kini mulai membahas terkait bagi hasil signature bonus atau bonus tanda tangan bagian Aceh dari kegiatan minyak dan gas bumi (Migas).

Signature bonus merupakan biaya yang diwajibkan atas Kontraktor Pemenang lelang wilayah kerja migas yang disetor kepada Pemerintah.

RelatedPosts

BREAKING NEWS: Diduga Pabrik Sabu Digerebek di Pidie, Enam Orang Ditangkap

Banjir Rendam 10 Desa di Aceh Barat Daya, Jalan Nasional Ikut Tergenang

BI Aceh: 70 Persen Masyarakat Belum Konsisten Merawat Rupiah

Plt Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA, Muhammad Akbarul Syah Alam menyebutkan sejak tahun 2015 beberapa wilayah kerja yang telah ditandatangani yaitu Wilayah kerja “B” pada tahun 2021, Wilayah kerja ONWA dan OSWA tahun 2023 dan Wilayah Kerja Bireuen-Sigli pada tahun 2023.

Sebelumnya kontraktor kontrak kerja sama sudah menyetorkan dana signature bonus ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara tepat waktu.

“Tapi saat dana disetor ke PNBP belum ada peraturan yang mengatur mekanisme penyetoran 50 pemerintah bagian pemerintah Aceh,” ujar Akbar, Kamis (30/1/2025).

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 pasal 70 disebutkan bahwa dana signature bonus wajib dibagi hasil kepada Pemerintah Aceh sebesar 50 persen dan Pemerintah 50 persen.

Menurutnya dana yang sudah disetor sebelum diterbitkan Permen ESDM itu sejumlah USD 1,6 juta dan USD 800 ribu diantaranya merupakan hak pemerintah Aceh.

Bonus tanda tangan yang dibagikan melalui pemerintah Aceh memberikan kontribusi manfaat untuk masyarakat Aceh.

“Kita berkomitmen untuk terus mengawal penyaluran dana tersebut sampai ke rekening pemerintah Aceh, termasuk membantu dalam menyiapkan rekening penerimaan Valas Pemerintah Aceh,” pungkasnya.

Tags: BPMAMigasPemerintah Aceh
Previous Post

Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ditampung di Seunebok Rawang

Next Post

Bolos Sekolah, Pelajar di Banda Aceh Milih Nongkrong di Warkop

Related Posts

15 Desa di Aceh Terima Penghargaan Percontohan Antikorupsi 2026

by Redaksi
21 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 15 desa di Aceh menerima penghargaan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi 2026. Penganugerahan yang diserahkan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah...

Wagub Targetkan Pembangunan Huntap Tuntas 2027

by Redaksi
20 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta pemerintah kabupaten dan kota mempercepat persiapan lahan serta memperkuat koordinasi agar pembangunan hunian...

Mualem Ajak Mahasiswa Kritis dan Terlibat dalam Pembangunan Aceh

by Ahmad Mufti
20 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengajak mahasiswa untuk terus berpikir kritis, berani menyampaikan kebenaran, dan menawarkan solusi atas persoalan...

Next Post
Bolos Sekolah, Pelajar di Banda Aceh Milih Nongkrong di Warkop

Bolos Sekolah, Pelajar di Banda Aceh Milih Nongkrong di Warkop

Kemenag Aceh Sebut Awal Sya’ban 1446 H Jatuh pada Jumat 31 Januari 2025

Discussion about this post

CERITA

Desa Wisata Ulee Lheue Tawarkan Sensasi Ngopi di Atas Perahu

22 Oktober 2026

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co