MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

BPMA dan Pemprov Aceh Mulai Bahas Bagi Hasil Bonus Tanda Tangan Migas

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Januari 2025
in Headline
0
BPMA dan PT PGE Temukan Cadangan Gas Baru di Arun

Ilustrasi pengeboran migas di Aceh. (foto: dok BPMA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Pemerintah Aceh kini mulai membahas terkait bagi hasil signature bonus atau bonus tanda tangan bagian Aceh dari kegiatan minyak dan gas bumi (Migas).

Signature bonus merupakan biaya yang diwajibkan atas Kontraktor Pemenang lelang wilayah kerja migas yang disetor kepada Pemerintah.

RelatedPosts

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Kembali Terjadi

Plt Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA, Muhammad Akbarul Syah Alam menyebutkan sejak tahun 2015 beberapa wilayah kerja yang telah ditandatangani yaitu Wilayah kerja “B” pada tahun 2021, Wilayah kerja ONWA dan OSWA tahun 2023 dan Wilayah Kerja Bireuen-Sigli pada tahun 2023.

Sebelumnya kontraktor kontrak kerja sama sudah menyetorkan dana signature bonus ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara tepat waktu.

“Tapi saat dana disetor ke PNBP belum ada peraturan yang mengatur mekanisme penyetoran 50 pemerintah bagian pemerintah Aceh,” ujar Akbar, Kamis (30/1/2025).

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 pasal 70 disebutkan bahwa dana signature bonus wajib dibagi hasil kepada Pemerintah Aceh sebesar 50 persen dan Pemerintah 50 persen.

Menurutnya dana yang sudah disetor sebelum diterbitkan Permen ESDM itu sejumlah USD 1,6 juta dan USD 800 ribu diantaranya merupakan hak pemerintah Aceh.

Bonus tanda tangan yang dibagikan melalui pemerintah Aceh memberikan kontribusi manfaat untuk masyarakat Aceh.

“Kita berkomitmen untuk terus mengawal penyaluran dana tersebut sampai ke rekening pemerintah Aceh, termasuk membantu dalam menyiapkan rekening penerimaan Valas Pemerintah Aceh,” pungkasnya.

Tags: BPMAMigasPemerintah Aceh
Previous Post

Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ditampung di Seunebok Rawang

Next Post

Bolos Sekolah, Pelajar di Banda Aceh Milih Nongkrong di Warkop

Related Posts

Aceh dan ASDP Buka Rute RoRo Jakarta–Malahayati untuk Pangkas Biaya Logistik

by Ahmad Mufti
24 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menandatangani kesepakatan bersama pengoperasian lintasan penyeberangan Jakarta–Pelabuhan Malahayati, Aceh,...

Sejumlah Daerah di Aceh Belum Laporkan Capaian SPM, Pemerintah Gelar Bimtek Pascabencana

by Ahmad Mufti
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sejumlah kabupaten/kota di Aceh tercatat belum menyampaikan laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan I Tahun 2026. Kondisi tersebut...

Pasar Murah Digelar di 23 Daerah, Pemerintah Aceh Intervensi Harga Jelang Iduladha

by Ahmad Mufti
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menggelar pasar murah secara serentak di 23 kabupaten/kota sebagai langkah menahan laju kenaikan harga kebutuhan pokok...

Next Post
Bolos Sekolah, Pelajar di Banda Aceh Milih Nongkrong di Warkop

Bolos Sekolah, Pelajar di Banda Aceh Milih Nongkrong di Warkop

Kemenag Aceh Sebut Awal Sya’ban 1446 H Jatuh pada Jumat 31 Januari 2025

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co