MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

BPMA dan Pemprov Aceh Mulai Bahas Bagi Hasil Bonus Tanda Tangan Migas

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Januari 2025
in Headline
0
BPMA dan PT PGE Temukan Cadangan Gas Baru di Arun

Ilustrasi pengeboran migas di Aceh. (foto: dok BPMA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Pemerintah Aceh kini mulai membahas terkait bagi hasil signature bonus atau bonus tanda tangan bagian Aceh dari kegiatan minyak dan gas bumi (Migas).

Signature bonus merupakan biaya yang diwajibkan atas Kontraktor Pemenang lelang wilayah kerja migas yang disetor kepada Pemerintah.

RelatedPosts

Bahlil Akan Lantik DPD Golkar Aceh, 70 Persen Pengurus Baru Diisi Kader Muda

Sebagian Besar Wilayah Aceh Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 6 Juli 2026

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

Plt Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA, Muhammad Akbarul Syah Alam menyebutkan sejak tahun 2015 beberapa wilayah kerja yang telah ditandatangani yaitu Wilayah kerja “B” pada tahun 2021, Wilayah kerja ONWA dan OSWA tahun 2023 dan Wilayah Kerja Bireuen-Sigli pada tahun 2023.

Sebelumnya kontraktor kontrak kerja sama sudah menyetorkan dana signature bonus ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara tepat waktu.

“Tapi saat dana disetor ke PNBP belum ada peraturan yang mengatur mekanisme penyetoran 50 pemerintah bagian pemerintah Aceh,” ujar Akbar, Kamis (30/1/2025).

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 pasal 70 disebutkan bahwa dana signature bonus wajib dibagi hasil kepada Pemerintah Aceh sebesar 50 persen dan Pemerintah 50 persen.

Menurutnya dana yang sudah disetor sebelum diterbitkan Permen ESDM itu sejumlah USD 1,6 juta dan USD 800 ribu diantaranya merupakan hak pemerintah Aceh.

Bonus tanda tangan yang dibagikan melalui pemerintah Aceh memberikan kontribusi manfaat untuk masyarakat Aceh.

“Kita berkomitmen untuk terus mengawal penyaluran dana tersebut sampai ke rekening pemerintah Aceh, termasuk membantu dalam menyiapkan rekening penerimaan Valas Pemerintah Aceh,” pungkasnya.

Tags: BPMAMigasPemerintah Aceh
Previous Post

Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ditampung di Seunebok Rawang

Next Post

Bolos Sekolah, Pelajar di Banda Aceh Milih Nongkrong di Warkop

Related Posts

Presiden Resmikan Bendungan Rukoh dan Keureuto, Aceh Perkuat Ketahanan Pangan

by Redaksi
11 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dua bendungan strategis di Aceh, Bendungan Rukoh di Kabupaten Pidie dan Bendungan Keureuto di Kabupaten Aceh Utara, resmi...

Sekda Aceh Genjot Rehabilitasi Sawah, Targetkan Petani Mulai Tanam Juli Ini

by Ahmad Mufti
8 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat pemulihan sektor pertanian pascabencana hidrometeorologi dengan mendorong penyelesaian rehabilitasi lahan sawah dan irigasi agar petani...

Simeulue Mulai Cetak 1.050 Hektare Sawah Baru

by Riska Zulfira
3 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Simeulue mulai melaksanakan program pencetakan sawah baru seluas 1.050 hektare sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan sekaligus...

Next Post
Bolos Sekolah, Pelajar di Banda Aceh Milih Nongkrong di Warkop

Bolos Sekolah, Pelajar di Banda Aceh Milih Nongkrong di Warkop

Kemenag Aceh Sebut Awal Sya’ban 1446 H Jatuh pada Jumat 31 Januari 2025

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co