MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 31, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Main Judi Online di Warnet, Empat Warga Banda Aceh Dicambuk

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Januari 2025
in Daerah
0
Main Judi Online di Warnet, Empat Warga Banda Aceh Dicambuk

Prosesi cambuk terpidana judi online di Taman Sari Banda Aceh, Kamis 30/1/2025. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Empat terpidana kasus judi online (maisir) di Banda Aceh dihukum cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (30/1/2025).

Mereka dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

Adapun terpidana tersebut Abdullah, Agus Saputra, Teuku Firdaus dan Suhardi. Mereka melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang hukum jinayat, yang mengatur larangan perjudian.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh, Roslina mengatakan bahwa para terpidana ditangkap di dua lokasi berbeda di Banda Aceh saat bermain judi di warung internet (warnet).

“Hukuman cambuk yang dilayangkan juga bervariasi mulai dari 8 kali, 9 kali, 12 kali, dan 22 kali telah dipotong masa tahanan,” kata Roslina.

Perbedaan jumlah cambuk tersebut, kata dia, tergantung pada besarnya taruhan dan keuntungan yang didapatkan. Tiga terpidana yang dikenakan pasal 18 qanun Aceh nomor 6 karena keuntungan yang diperoleh di bawah dua gram emas murni.

“Sedangkan terpidana yang dikenakan Pasal 19 karena nilai taruhan dan keuntungan di atas dua gram emas murni, tentu jumlah hukuman juga lebih besar,” jelasnya.

Oleh karena itu ia mengimbau agar pemilik usaha dapat memantau pelanggan untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat maisir atau judi online. Pihaknya berharap masyarakat Banda Aceh dapat mendukung penerapan dan berkontribusi secara aktif jika melihat perbuatan serupa.

“Masyarakat dapat datang ke kami jika hal-hal pelanggaran ini ditemukan,” pungkasnya.

Tags: Banda AcehCambukSyariat IslamWarnet
Previous Post

Resmi Dibuka! BRI UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025 Bukti Nyata Komitmen BRI Berdayakan UMKM

Next Post

Polisi di Aceh Paksa Pacar Aborsi, Anggota DPR Minta Pecat dan Pidanakan

Related Posts

Satpol PP-WH Amankan Pasangan Nonmahram di Rusunawa Keudah

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Aksi nekat seorang pria asal Meulaboh yang diduga menyelundupkan kekasihnya asal Takengon ke Rusunawa Keudah, Banda Aceh, berujung...

Arus Kendaraan di Tol Sibanceh Tembus 9 Ribu Lebih Selama Libur Panjang

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Arus kendaraan di Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) melonjak selama libur panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir...

Pemko Banda Aceh Serahkan Rumah Layak Huni dan Santunan, Illiza: Hadirkan Harapan Baru bagi Warga

by Ahmad Mufti
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menyalurkan bantuan rumah layak huni dan santunan kepada masyarakat kurang mampu sebagai upaya...

Next Post
Curi Timbangan Sawit, 2 Polisi Aceh Singkil Diperiksa Propam

Polisi di Aceh Paksa Pacar Aborsi, Anggota DPR Minta Pecat dan Pidanakan

Pengungsi Rohingya Kembali Berlabuh di Aceh Timur, Sempat Ditolak Warga

Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ditampung di Seunebok Rawang

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co