MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Main Judi Online di Warnet, Empat Warga Banda Aceh Dicambuk

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Januari 2025
in Daerah
0
Main Judi Online di Warnet, Empat Warga Banda Aceh Dicambuk

Prosesi cambuk terpidana judi online di Taman Sari Banda Aceh, Kamis 30/1/2025. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Empat terpidana kasus judi online (maisir) di Banda Aceh dihukum cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (30/1/2025).

Mereka dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.

RelatedPosts

Asap Karhutla Mulai Masuk Lhokseumawe, Warga Diimbau Pakai Masker

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Jalan Akses Bandara SIM

Adapun terpidana tersebut Abdullah, Agus Saputra, Teuku Firdaus dan Suhardi. Mereka melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang hukum jinayat, yang mengatur larangan perjudian.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh, Roslina mengatakan bahwa para terpidana ditangkap di dua lokasi berbeda di Banda Aceh saat bermain judi di warung internet (warnet).

“Hukuman cambuk yang dilayangkan juga bervariasi mulai dari 8 kali, 9 kali, 12 kali, dan 22 kali telah dipotong masa tahanan,” kata Roslina.

Perbedaan jumlah cambuk tersebut, kata dia, tergantung pada besarnya taruhan dan keuntungan yang didapatkan. Tiga terpidana yang dikenakan pasal 18 qanun Aceh nomor 6 karena keuntungan yang diperoleh di bawah dua gram emas murni.

“Sedangkan terpidana yang dikenakan Pasal 19 karena nilai taruhan dan keuntungan di atas dua gram emas murni, tentu jumlah hukuman juga lebih besar,” jelasnya.

Oleh karena itu ia mengimbau agar pemilik usaha dapat memantau pelanggan untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat maisir atau judi online. Pihaknya berharap masyarakat Banda Aceh dapat mendukung penerapan dan berkontribusi secara aktif jika melihat perbuatan serupa.

“Masyarakat dapat datang ke kami jika hal-hal pelanggaran ini ditemukan,” pungkasnya.

Tags: Banda AcehCambukSyariat IslamWarnet
Previous Post

Resmi Dibuka! BRI UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025 Bukti Nyata Komitmen BRI Berdayakan UMKM

Next Post

Polisi di Aceh Paksa Pacar Aborsi, Anggota DPR Minta Pecat dan Pidanakan

Related Posts

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

by Redaksi
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengelola 58 aplikasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan pelayanan pemerintahan. Dari jumlah tersebut,...

Hujan Lebat Berpotensi Guyur 17 Wilayah Aceh Hari Ini, Waspada Banjir

by Redaksi
13 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi mengguyur 17 kabupaten dan kota di Aceh pada Selasa (13/10/2026). BMKG...

Pemerintah Catat Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp47,18 Triliun

Belanja Online Jadi Modus Penipuan Terbanyak di Aceh, 1.294 Laporan Masuk

by Redaksi
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penipuan belanja daring menjadi modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat Aceh ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan...

Next Post
Curi Timbangan Sawit, 2 Polisi Aceh Singkil Diperiksa Propam

Polisi di Aceh Paksa Pacar Aborsi, Anggota DPR Minta Pecat dan Pidanakan

Pengungsi Rohingya Kembali Berlabuh di Aceh Timur, Sempat Ditolak Warga

Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ditampung di Seunebok Rawang

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co