MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Main Judi Online di Warnet, Empat Warga Banda Aceh Dicambuk

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Januari 2025
in Daerah
0
Main Judi Online di Warnet, Empat Warga Banda Aceh Dicambuk

Prosesi cambuk terpidana judi online di Taman Sari Banda Aceh, Kamis 30/1/2025. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Empat terpidana kasus judi online (maisir) di Banda Aceh dihukum cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (30/1/2025).

Mereka dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.

RelatedPosts

Mualem Akui Keuangan Aceh Berat, Minta Dukungan Ulama Hadapi Tantangan Pembangunan

Aceh Besar Percepat Pembangunan SPAM Regional untuk Atasi Krisis Air Bersih

Sekda Aceh Minta KONI Perkuat Pembinaan Atlet dan Tata Kelola Olahraga

Adapun terpidana tersebut Abdullah, Agus Saputra, Teuku Firdaus dan Suhardi. Mereka melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang hukum jinayat, yang mengatur larangan perjudian.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh, Roslina mengatakan bahwa para terpidana ditangkap di dua lokasi berbeda di Banda Aceh saat bermain judi di warung internet (warnet).

“Hukuman cambuk yang dilayangkan juga bervariasi mulai dari 8 kali, 9 kali, 12 kali, dan 22 kali telah dipotong masa tahanan,” kata Roslina.

Perbedaan jumlah cambuk tersebut, kata dia, tergantung pada besarnya taruhan dan keuntungan yang didapatkan. Tiga terpidana yang dikenakan pasal 18 qanun Aceh nomor 6 karena keuntungan yang diperoleh di bawah dua gram emas murni.

“Sedangkan terpidana yang dikenakan Pasal 19 karena nilai taruhan dan keuntungan di atas dua gram emas murni, tentu jumlah hukuman juga lebih besar,” jelasnya.

Oleh karena itu ia mengimbau agar pemilik usaha dapat memantau pelanggan untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat maisir atau judi online. Pihaknya berharap masyarakat Banda Aceh dapat mendukung penerapan dan berkontribusi secara aktif jika melihat perbuatan serupa.

“Masyarakat dapat datang ke kami jika hal-hal pelanggaran ini ditemukan,” pungkasnya.

Tags: Banda AcehCambukSyariat IslamWarnet
Previous Post

Resmi Dibuka! BRI UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025 Bukti Nyata Komitmen BRI Berdayakan UMKM

Next Post

Polisi di Aceh Paksa Pacar Aborsi, Anggota DPR Minta Pecat dan Pidanakan

Related Posts

“Nongkrong” Hingga Larut Malam, 12 Wanita Diamankan Satpol PP WH

by Riska Zulfira
10 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 12 wanita diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh dalam razia penegakan...

Aceh Besar Percepat Pembangunan SPAM Regional untuk Atasi Krisis Air Bersih

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya mendukung pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Aceh Besar–Banda Aceh sebagai...

Satpol PP Perketat Pengawasan Underpass Beurawe Usai Pencurian Kabel

by Riska Zulfira
7 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh meningkatkan pengawasan di kawasan underpass...

Next Post
Curi Timbangan Sawit, 2 Polisi Aceh Singkil Diperiksa Propam

Polisi di Aceh Paksa Pacar Aborsi, Anggota DPR Minta Pecat dan Pidanakan

Pengungsi Rohingya Kembali Berlabuh di Aceh Timur, Sempat Ditolak Warga

Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ditampung di Seunebok Rawang

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co