MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Ditahan 6 Bulan Lalu, Tujuh Nelayan Aceh Dibebaskan dari Myanmar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 Februari 2025
in News
0

Penyambutan tujuh nelayan di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Sabtu (1/2/2025) | Foto: dok untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tujuh nelayan asal Aceh Timur dan Aceh Utara yang sempat ditahan otoritas Myanmar atas tuduhan pelanggaran batas perairan akhirnya dipulangkan.

Ketujuh nelayan tersebut yaitu Muhammad Nur, Abdullah, Mustafa Kamal, masing masing berasal dari Aceh Timur. Kemudian Nasruddin Hamzaz, Mola Zikri, Zubir dari Langsa dan Muzakir asal Aceh Utara.

RelatedPosts

Harga Emas di Banda Aceh Bertahan Rp7,9 Juta per Mayam

Jemaah Haji Aceh Timur Wafat di Pesawat Saat Perjalanan Pulang

Pengangkut Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara

Mereka sebelumnya dibebaskan pada 4 Januari 2025 setelah menjalani penahanan sejak enam bulan lalu tepatnya Juli 2024.

Kepulangan ini turut berperan anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma dengan membantu biaya mobilisasi.

“Alhamdulillah, tujuh nelayan Aceh telah tiba dengan selamat dan segera bisa berkumpul kembali dengan keluarga masing-masing,” ujar Haji Uma, Minggu (2/2/2025).

Biaya pemulangan dari Myanmar ke Kuala Namu yang mencapai Rp31 juta lebih ditanggung oleh Pemerintah Aceh. Sementara itu, Haji Uma menanggung biaya sewa mobil yang membawa para nelayan pulang ke Aceh Timur dan Aceh Utara.

Setelah proses serah terima dari Kemenlu RI dan dinas terkait, ketujuh nelayan langsung diberangkatkan ke kampung halaman mereka menggunakan armada umum yang telah disewa.

Haji Uma mengingatkan para nelayan untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar lebih berhati-hati dan tidak melanggar batas wilayah negara lain saat melaut.

Tags: DPD RI Asal AcehKemenlu RINelayan Aceh TimurNelayan ditahan Myanmar
Previous Post

Resmi Ditutup, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Gaet 63 Ribu Pengunjung dan Realisasikan Business Matching USD90,6 Juta

Next Post

Arsenal Bantai Manchester City di Emirates Stadium

Related Posts

Nelayan Aceh Timur Dibekali Radio Maritim, Komdigi Perketat Penggunaan Frekuensi Laut

by Riska Zulfira
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Penggunaan radio komunikasi di kapal nelayan kini dipertegas sebagai perangkat keselamatan wajib di laut, menyusul masih ditemukannya praktik...

Pemerintah RI Evakuasi 32 WNI dari Iran, Data Warga Aceh Masih Didata

by Riska Zulfira
9 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mulai melakukan proses evakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Iran menyusul...

Muara Dangkal, Nelayan Kuala Idi Keluhkan Sulitnya Kapal Keluar Masuk Pelabuhan

by Riska Zulfira
7 November 2025
0

MASAKINI.CO - Nelayan di kawasan Kuala Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, mengeluhkan kondisi muara yang semakin dangkal dan menyulitkan aktivitas...

Next Post
Arsenal Bantai Manchester City di Emirates Stadium

Arsenal Bantai Manchester City di Emirates Stadium

Panen Perdana 2025, Harga Gabah Aceh Besar Bertahan 6.500/Kg

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co