MASAKINI.CO – Tujuh nelayan asal Aceh Timur dan Aceh Utara yang sempat ditahan otoritas Myanmar atas tuduhan pelanggaran batas perairan akhirnya dipulangkan.
Ketujuh nelayan tersebut yaitu Muhammad Nur, Abdullah, Mustafa Kamal, masing masing berasal dari Aceh Timur. Kemudian Nasruddin Hamzaz, Mola Zikri, Zubir dari Langsa dan Muzakir asal Aceh Utara.
Mereka sebelumnya dibebaskan pada 4 Januari 2025 setelah menjalani penahanan sejak enam bulan lalu tepatnya Juli 2024.
Kepulangan ini turut berperan anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma dengan membantu biaya mobilisasi.
“Alhamdulillah, tujuh nelayan Aceh telah tiba dengan selamat dan segera bisa berkumpul kembali dengan keluarga masing-masing,” ujar Haji Uma, Minggu (2/2/2025).
Biaya pemulangan dari Myanmar ke Kuala Namu yang mencapai Rp31 juta lebih ditanggung oleh Pemerintah Aceh. Sementara itu, Haji Uma menanggung biaya sewa mobil yang membawa para nelayan pulang ke Aceh Timur dan Aceh Utara.
Setelah proses serah terima dari Kemenlu RI dan dinas terkait, ketujuh nelayan langsung diberangkatkan ke kampung halaman mereka menggunakan armada umum yang telah disewa.
Haji Uma mengingatkan para nelayan untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar lebih berhati-hati dan tidak melanggar batas wilayah negara lain saat melaut.