MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Uang Sitaan Korupsi PSR Aceh Barat Rp17,9 Miliar Disetor ke BPDPKS

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Februari 2025
in Daerah
0
Uang Sitaan Korupsi PSR Aceh Barat Rp17,9 Miliar Disetor ke BPDPKS

Penyerahan barang bukti uang senilai Rp17,9 miliar di Kantor Badan Pengelolaan Dana Perkebunan (BPDP) | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi Aceh  dan Kejaksaan Aceh Barat melakukan eksekusi barang bukti uang sitaan kasus korupsi bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp17,9 miliar lebih pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Aceh Barat.

Eksekusi ini dilakukan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Badan Pengelolaan Dana Perkebunan (BPDP), Jakarta Pusat.

RelatedPosts

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Baiturrahman, Umat Diajak Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Adha 1447 H

“Pengembalian barang bukti uang sitaan akan dirampas untuk negara dan disetor ke rekening BPDPKS sesuai dengan putusan kasasi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Kamis (13/2/2025).

Ia menambahkan pengembalian barang bukti uang sitaan tersebut sesuai dengan putusan kasasi masing-masing terdakwa yaitu Zamzami, ketua koperasi KPMJB yang divonis oleh Mahkamah Agung dengan pidana penjara 12 tahun serta membayar uang pengganti Rp1, 4 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar di ganti kurungan penjara selama dua tahun.

Selanjutnya Said Mahjali, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat tahun 2017 – 2019 divonis 7 tahun denda Rp200 juta.

Lalu Danil Adrial, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat tahun 2019 – 2023 divonis 6 tahun dan denda Rp200 juta.

Ali menambahkan, selanjutnya dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas titik rawan penyimpangan yang terjadi dalam penyaluran bantuan program PSR di antaranya berkaitan dengan legalitas pekebun, legalitas lahan dan pelaksanaan verifikasi serta tahap pelaksanaan pekerjaan replanting di lapangan.

“Hal ini harus menjadi perbaikan untuk ke depanya agar benar-benar dilakukan pengawasan yang intensif dan mulai dari tahap persiapan, tahap verifikasi, tahap pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran,” jelasnya.

Tags: Aceh BaratKasus KorupsiKejati AcehPeremajaan Sawit Rakyat
Previous Post

Warga Subulussalam Dibunuh di Kebun Sawit dengan Tangan dan Kaki Terikat

Next Post

Selama Ramadan Masjid di Banda Aceh Gratis Pakai Air Bersih

Related Posts

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Sungai Krueng Woyla Meluap, Pemukiman Warga Aceh Barat Tergenang

Sungai Krueng Woyla Meluap, Pemukiman Warga Aceh Barat Tergenang

by Aininadhirah
7 April 2026
0

MASAKINI.CO – Aliran Sungai Krueng Woyla meluap hingga menggenangi pemukiman warga Gampong Napai, Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat, pada...

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Next Post
Selama Ramadan Masjid di Banda Aceh Gratis Pakai Air Bersih

Selama Ramadan Masjid di Banda Aceh Gratis Pakai Air Bersih

Persiraja Tuding Laga Lawan PSPS Perangkat Pertandingan Curang, Surati PSSI

Persiraja Tuding Laga Lawan PSPS Perangkat Pertandingan Curang, Surati PSSI

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co