MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Uang Sitaan Korupsi PSR Aceh Barat Rp17,9 Miliar Disetor ke BPDPKS

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Februari 2025
in Daerah
0
Uang Sitaan Korupsi PSR Aceh Barat Rp17,9 Miliar Disetor ke BPDPKS

Penyerahan barang bukti uang senilai Rp17,9 miliar di Kantor Badan Pengelolaan Dana Perkebunan (BPDP) | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi Aceh  dan Kejaksaan Aceh Barat melakukan eksekusi barang bukti uang sitaan kasus korupsi bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp17,9 miliar lebih pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Aceh Barat.

Eksekusi ini dilakukan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Badan Pengelolaan Dana Perkebunan (BPDP), Jakarta Pusat.

RelatedPosts

Banda Aceh Outdoor Library Hadirkan 40 Kegiatan Gratis, Libatkan 50 Komunitas

Aceh Besar Sinkronkan Usulan Listrik Pedesaan agar Tepat Sasaran

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

“Pengembalian barang bukti uang sitaan akan dirampas untuk negara dan disetor ke rekening BPDPKS sesuai dengan putusan kasasi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Kamis (13/2/2025).

Ia menambahkan pengembalian barang bukti uang sitaan tersebut sesuai dengan putusan kasasi masing-masing terdakwa yaitu Zamzami, ketua koperasi KPMJB yang divonis oleh Mahkamah Agung dengan pidana penjara 12 tahun serta membayar uang pengganti Rp1, 4 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar di ganti kurungan penjara selama dua tahun.

Selanjutnya Said Mahjali, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat tahun 2017 – 2019 divonis 7 tahun denda Rp200 juta.

Lalu Danil Adrial, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat tahun 2019 – 2023 divonis 6 tahun dan denda Rp200 juta.

Ali menambahkan, selanjutnya dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas titik rawan penyimpangan yang terjadi dalam penyaluran bantuan program PSR di antaranya berkaitan dengan legalitas pekebun, legalitas lahan dan pelaksanaan verifikasi serta tahap pelaksanaan pekerjaan replanting di lapangan.

“Hal ini harus menjadi perbaikan untuk ke depanya agar benar-benar dilakukan pengawasan yang intensif dan mulai dari tahap persiapan, tahap verifikasi, tahap pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran,” jelasnya.

Tags: Aceh BaratKasus KorupsiKejati AcehPeremajaan Sawit Rakyat
Previous Post

Warga Subulussalam Dibunuh di Kebun Sawit dengan Tangan dan Kaki Terikat

Next Post

Selama Ramadan Masjid di Banda Aceh Gratis Pakai Air Bersih

Related Posts

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Segera Disidang

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi...

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus...

Kejati Aceh Tangkap 8 DPO Sepanjang 2026, 43 Orang Masih Diburu

by Riska Zulfira
1 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang...

Next Post
Selama Ramadan Masjid di Banda Aceh Gratis Pakai Air Bersih

Selama Ramadan Masjid di Banda Aceh Gratis Pakai Air Bersih

Persiraja Tuding Laga Lawan PSPS Perangkat Pertandingan Curang, Surati PSSI

Persiraja Tuding Laga Lawan PSPS Perangkat Pertandingan Curang, Surati PSSI

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co