MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kabur Sejak 2016, Buron Kasus Khalwat di Aceh Ditangkap di Jawa Timur

Riska Zulfira by Riska Zulfira
21 Februari 2025
in Daerah
0
Kabur Sejak 2016, Buron Kasus Khalwat di Aceh Ditangkap di Jawa Timur

Buron kasus khalwat di Aceh ditangkap tim Kejaksaan Agung di Jawa Timur. | foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Buronan kasus jarimah khalwat di Aceh berinisial UTP, ditangkap oleh Kejaksaan Agung di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Perempuan itu ditangkap setelah sembilan tahun menghindari eksekusi putusan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh, 2016 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Plh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Teddy Lazuardy Syahputra mengatakan bahwa UTP telah divonis bersalah bersama seorang pria inisial IM dalam perkara jarimah khalwat berdasarkan putusan Mahkamah. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan 20 hari.

RelatedPosts

Sekda Aceh Genjot Rehabilitasi Sawah, Targetkan Petani Mulai Tanam Juli Ini

Wabup Aceh Besar Ajak Dunia Usaha Terlibat Tekan Kasus HIV/AIDS, TBC, dan Malaria

Disdukcapil Buka Layanan Ganti Foto KTP Selama 3 Hari, Warga Wajib Daftar Online

“Setelah putusan inkracht, terdakwa UTP tidak memenuhi panggilan, sementara terdakwa lainnya langsung dieksekusi,” ujar Teddy, Jumat (21/2/2025).

Akibat ketidakhadirannya itu, Kejari Banda Aceh menetapkan UTP sebagai buronan dan meneruskan permintaan pemantauan kepada Kejaksaan Agung RI.

Setelah bertahun-tahun dalam pelarian, tim AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejaksaan Agung akhirnya berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan pada Rabu, 19 Februari 2025 lalu.

Setelah ditangkap, buronan dijemput jaksa dan kini dibawa ke Lapas Wanita Kelas II B Sigli guna menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Tags: acehBuronJawa TimurKhalwat
Previous Post

Diduga Ingin Bekerja ke Malaysia, 54 Penumpang di Bandara SIM Dicegat

Next Post

Ratusan Prajurit TNI dari Aceh Diberangkatkan ke Lebanon, Ini Misinya

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Proses 9 Pasangan Pelanggar Qanun Jinayat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

by Riska Zulfira
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh saat ini tengah menangani sembilan pasangan yang diduga melanggar...

Berkas Perkara YS dan ND Sedang diproses, Satpol PP-WH Banda Aceh Masih Tunggu P21 dari Jaksa

by Aininadhirah
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat...

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Penanganan Kasus Jinayat Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur

by Riska Zulfira
7 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan seluruh proses penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam...

Next Post
Ratusan Prajurit TNI dari Aceh Diberangkatkan ke Lebanon, Ini Misinya

Ratusan Prajurit TNI dari Aceh Diberangkatkan ke Lebanon, Ini Misinya

Lhok Mane Kampiun HUT Persiba Cup 2025

Lhok Mane Kampiun HUT Persiba Cup 2025

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co