MASAKINI.CO – Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri meminta Kementrian Agama (Kemenag) RI untuk menambah kuota jamaah haji untuk Provinsi Aceh.
Permintaan itu merujuk permintaan dari Gubernur Aceh, mengingat penduduk Aceh telah mencapai 5,5 juta berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kami berharap kuota yang hanya 4 ribuan jamaah per tahun, kuota haji untuk Aceh disesuaikan kembali semoga bisa hingga 5,5 ribuan jemaah,” kata Zahrol, Kamis (6/3/2025).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief menyatakan akan mengkaji kembali skema penentuan kuota haji untuk provinsi di Indonesia.
“Kita akan kaji kembali apakah berdasarkan proporsi penduduk muslim, atau berdasarkan jumlah pendaftarnya,” kata Hilman.
Hilman mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Kata dia, kuota jamaah haji ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi, dan atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
“Mudah-mudahan ke depan kita rumuskan kembali tentang kuota jamaah per provinsi ini,” ujarnya.
Ia menyebutkan, di Indonesia terdapat l provinsi yang penduduk muslimnya sampai 48 juta, pendaftarnya hanya 550 ribu jemaah. Sementara ada provinsi yang penduduk muslimnya 40 juta tapi pendaftar hajinya mencapai 700 ribu.
“Hal ini mempengaruhi masa tunggu jemaah menjadi tidak merata,” kata Hilman.