MASAKINI.CO – Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mengamankan lima pemilik warung yang menjual makanan pada siang hari selama bulan Ramadan di kawasan Kecamatan Kuta Alam.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh, Roslina A. Djalil, mengatakan lima warung tersebut melanggar aturan Qanun Syariat Islam terkait larangan berjualan makanan di siang hari selama Ramadan.
Ia menjelaskan, tiga dari lima warung yang ditindak dikelola oleh non-muslim, namun mereka tetap menjual makanan yang dapat dikonsumsi umat Islam. Sementara dua warung lainnya dikelola oleh muslim.
Tak ada sanksi apa pun kepada mereka selain diberi pembinaan dan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Kami temukan mereka berjualan sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB siang saat petugas melakukan patroli. Mereka sudah kami pantau beberapa hari sebelum akhirnya dilakukan tindakan,” kata Roslina, Selasa (18/3/2025).
Selain berjualan langsung di lokasi, ditemukan juga beberapa warung tersebut melayani penjualan makanan melalui pemesanan online. “Saat dilakukan pengerebekan terdapat kurir yang mengambil makanan,” ujarnya.
Selain menindak warung selama Ramadan, pihaknya juga mengamankan sembilan remaja usia di bawah 18 tahun yang kedapatan makan serta minum di tempat umum saat siang hari di kawasan Taman Meuraxa.
“Saat kami amankan, mereka membawa makanan dan minuman, bahkan sudah mengonsumsi makanan tersebut,” ujar Roslina.
Remaja ini dibawa ke kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk diberi pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Roslina mengimbau seluruh masyarakat Banda Aceh agar mematuhi aturan Qanun Syariat Islam selama bulan Ramadan, khususnya terkait larangan berjualan makanan pada siang hari.
“Kami berharap masyarakat, termasuk para orang tua, turut berperan aktif dalam membimbing anak-anaknya agar memahami pentingnya berpuasa dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar syariat di tempat umum,” pungkasnya.