MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Maret 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Mantan Kepala Balai Guru Penggerak Aceh Jadi Tersangka Korupsi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 Maret 2025
in Headline
0
Dugaan Korupsi Bansos RTLH, Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh inisial TW tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.

Bersamaan dengan TW, penyidik juga menetapkan seorang lainnya, M yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada BGP setempat.

RelatedPosts

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Sampel MBG Simpang Mamplam Diuji BBPOM Aceh, Hasil Keluar 4–5 Hari

Nyaris 200 Anak Diduga Keracunan MBG di SP Mamplam, Polisi Segel Lokasi

Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan penetapan ini berdasarkan hasil perkembangan pemeriksaan 120 saksi, ahli dan dokumen terkait.

“Kedua tersangka telah dipanggil kemarin, namun yang memenuhi panggilan hanya M, sedangkan TW meminta untuk dijadwalkan ulang,” kata Ali, Selasa (19/3/2025).

Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat BGP Aceh mendapat anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melaksanakan kegiatan sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BGP Aceh dengan jumlah Rp19 miliar pada tahun 2022. Serta Rp57 miliar anggaran pada tahun 2023.

Dalam pelaksaan TW selaku Kepala BGP Aceh yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka pelaksanaan anggaran dan kegiatan sebagaimana yang tertuang didalam DIPA BGP Aceh Tahun 2022 dan Tahun 2023.

Atas anggaran tersebut, kata Ali, telah digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dan belanja sebagaimana yang tertuang di dalam DIPA BGP Aceh serta penerimaan lainnya, dimana berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh tahun 2022 terealisasi sebesar Rp18 miliar atau sekitar 95 persen.

Sedangkan anggaran tahun 2023 terpakai sebesar Rp56 miliar atau sekitar 99 persen.

Namun kenyataannya berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022 hingga 2023 ditemukan dugaan adanya mark up dan adanya penerimaaan cash back oleh PPK dan KPA.

“Maka pertanggungjawaban pembayaran perjalanan dinas penginapan fiktif dan mark up, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,17 miliar,” ujarnya.

Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Balai Guru PenggerakKejati AcehkorupsiTersangka
Previous Post

Israel Bom Gaza Hingga 400 Tewas, Netanyahu: Hanya Permulaan

Next Post

Pemerintah Aceh Sampaikan Duka atas Berpulangnya Abu Razak

Related Posts

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Next Post
Pemerintah Aceh Sampaikan Duka atas Berpulangnya Abu Razak

Pemerintah Aceh Sampaikan Duka atas Berpulangnya Abu Razak

Marak Modus Kejahatan Smishing, BRI Imbau Nasabah Waspada

Marak Modus Kejahatan Smishing, BRI Imbau Nasabah Waspada

Discussion about this post

CERITA

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co