MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Mantan Kepala Balai Guru Penggerak Aceh Jadi Tersangka Korupsi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 Maret 2025
in Headline
0
Dugaan Korupsi Bansos RTLH, Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh inisial TW tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.

Bersamaan dengan TW, penyidik juga menetapkan seorang lainnya, M yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada BGP setempat.

RelatedPosts

Musda Demokrat Aceh Digelar 18 Agustus, Dua Nama Berebut Kursi Ketua DPD

96 Kios Pasar Jagong Jeget Aceh Tengah Hangus Terbakar

Cuaca Ekstrem Terjang Aceh Besar, Tujuh Rumah Rusak dan Delapan Titik Pohon Tumbang

Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan penetapan ini berdasarkan hasil perkembangan pemeriksaan 120 saksi, ahli dan dokumen terkait.

“Kedua tersangka telah dipanggil kemarin, namun yang memenuhi panggilan hanya M, sedangkan TW meminta untuk dijadwalkan ulang,” kata Ali, Selasa (19/3/2025).

Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat BGP Aceh mendapat anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melaksanakan kegiatan sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BGP Aceh dengan jumlah Rp19 miliar pada tahun 2022. Serta Rp57 miliar anggaran pada tahun 2023.

Dalam pelaksaan TW selaku Kepala BGP Aceh yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka pelaksanaan anggaran dan kegiatan sebagaimana yang tertuang didalam DIPA BGP Aceh Tahun 2022 dan Tahun 2023.

Atas anggaran tersebut, kata Ali, telah digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dan belanja sebagaimana yang tertuang di dalam DIPA BGP Aceh serta penerimaan lainnya, dimana berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh tahun 2022 terealisasi sebesar Rp18 miliar atau sekitar 95 persen.

Sedangkan anggaran tahun 2023 terpakai sebesar Rp56 miliar atau sekitar 99 persen.

Namun kenyataannya berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022 hingga 2023 ditemukan dugaan adanya mark up dan adanya penerimaaan cash back oleh PPK dan KPA.

“Maka pertanggungjawaban pembayaran perjalanan dinas penginapan fiktif dan mark up, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,17 miliar,” ujarnya.

Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Balai Guru PenggerakKejati AcehkorupsiTersangka
Previous Post

Israel Bom Gaza Hingga 400 Tewas, Netanyahu: Hanya Permulaan

Next Post

Pemerintah Aceh Sampaikan Duka atas Berpulangnya Abu Razak

Related Posts

DPO Kasus Penelantaran Anak Aceh Selatan Ditangkap Setelah Menghindari Eksekusi

by Riska Zulfira
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian...

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Next Post
Pemerintah Aceh Sampaikan Duka atas Berpulangnya Abu Razak

Pemerintah Aceh Sampaikan Duka atas Berpulangnya Abu Razak

Marak Modus Kejahatan Smishing, BRI Imbau Nasabah Waspada

Marak Modus Kejahatan Smishing, BRI Imbau Nasabah Waspada

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co