MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Selama Ramadan, WH Banda Aceh Tangkap Lima Pasangan Khalwat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 Maret 2025
in News
0

Ilustrasi pasangan khalwat. I foto: pexel

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh tangkap lima pasangan yang diduga melakukan khalwat, maupun berduaan di tempat sepi selama bulan Ramadan.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Roslina A. Djalil, mengatakan bahwa sebagian besar pasangan yang diamankan berkat laporan  dari warga setempat. Bahkan mayoritas pelaku bukan asli orang Banda Aceh.

RelatedPosts

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Bertahan Rp7,56 Juta per Mayam

Asap Karhutla Turunkan Jarak Pandang di Aceh Utara hingga 2–3 Kilometer

“Biasanya mereka diamankan oleh warga gampong di lokasi kejadian. Dalam sepekan terakhir dua pasangan yang diamankan,” ujar Roslina, Rabu (19/3/2025).

Ia menjelaskan,  mayoritas pelaku merupakan pendatang yang tinggal di Banda Aceh dengan menyewa rumah atau kos. Salah satu kasus terbaru yang ditangani adalah seorang perempuan yang ditemukan berada di kamar kos seorang laki-laki.

“Jadi memang bukan penduduk asli Banda Aceh, para pelanggar yang kita temukan adalah para pendatang yang bekerja atau menetap sementara di Banda Aceh,” jelasnya.

Roslina mengimbau warga, khususnya para pemuda-pemudi, agar menjaga perilaku dalam pergaulan dan menghindari tindakan yang melanggar syariat Islam seperti khalwat, ikhtilat, atau perbuatan lain yang dilarang dalam qanun.

Roslina juga berharap masyarakat turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar syariat Islam agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Karena peran warga dalam penindakan ini juga sangat dibutuhkan,” tuturnya.

Tags: Banda AcehPasangan KhalwatSatpol PP dan WHSyariat Islam
Previous Post

Mulai Lirik Kiper Prancis, Manchester United Berpotensi Bakal Depak Onana

Next Post

Israel Bom Gaza Hingga 400 Tewas, Netanyahu: Hanya Permulaan

Related Posts

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

by Redaksi
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengelola 58 aplikasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan pelayanan pemerintahan. Dari jumlah tersebut,...

Hujan Lebat Berpotensi Guyur 17 Wilayah Aceh Hari Ini, Waspada Banjir

by Redaksi
13 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi mengguyur 17 kabupaten dan kota di Aceh pada Selasa (13/10/2026). BMKG...

Pemerintah Catat Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp47,18 Triliun

Belanja Online Jadi Modus Penipuan Terbanyak di Aceh, 1.294 Laporan Masuk

by Redaksi
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penipuan belanja daring menjadi modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat Aceh ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan...

Next Post

Israel Bom Gaza Hingga 400 Tewas, Netanyahu: Hanya Permulaan

Dugaan Korupsi Bansos RTLH, Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka

Mantan Kepala Balai Guru Penggerak Aceh Jadi Tersangka Korupsi

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co