MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh tangkap lima pasangan yang diduga melakukan khalwat, maupun berduaan di tempat sepi selama bulan Ramadan.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Roslina A. Djalil, mengatakan bahwa sebagian besar pasangan yang diamankan berkat laporan dari warga setempat. Bahkan mayoritas pelaku bukan asli orang Banda Aceh.
“Biasanya mereka diamankan oleh warga gampong di lokasi kejadian. Dalam sepekan terakhir dua pasangan yang diamankan,” ujar Roslina, Rabu (19/3/2025).
Ia menjelaskan, mayoritas pelaku merupakan pendatang yang tinggal di Banda Aceh dengan menyewa rumah atau kos. Salah satu kasus terbaru yang ditangani adalah seorang perempuan yang ditemukan berada di kamar kos seorang laki-laki.
“Jadi memang bukan penduduk asli Banda Aceh, para pelanggar yang kita temukan adalah para pendatang yang bekerja atau menetap sementara di Banda Aceh,” jelasnya.
Roslina mengimbau warga, khususnya para pemuda-pemudi, agar menjaga perilaku dalam pergaulan dan menghindari tindakan yang melanggar syariat Islam seperti khalwat, ikhtilat, atau perbuatan lain yang dilarang dalam qanun.
Roslina juga berharap masyarakat turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar syariat Islam agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Karena peran warga dalam penindakan ini juga sangat dibutuhkan,” tuturnya.