MASAKINI.CO – Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh berinisial MR (38) warga Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh.
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku telah ditahan di Rutan Polres Pidie.
“Dan kini pelaku tekah kami tahan untuk jangka waktu 20 hari kedepan selama proses penyidikan dilakukan,” kata Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, Senin (14/4/2025).
Ia mengatakan kasus penipuan tersebut berawal saat pelaku menemui sejumlah korban dan menanyakan perihal apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk dibangun rumah bantuan RTL dari KP2Aceh.
Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalil akan mengurus seluruh administrasi pengadaan rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh.
“Sebagai talangan awal uang yang diminta berjumlah variasi mulai dari 15 juta atau bahkan ada yang lebih,” sebutnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, terungkap bahwa pelaku telah mendatakan sebanyak 100 lebih masyarakat yang menjadi korban dengan total uang yang terkumpul lebih kurang Rp1,5 Miliar.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa segera melapor ke polisi,” tutup Kasat Reskrim.