MASAKINI.CO – Seorang pria inisial M (36 tahun) warga Kabupaten Bireuen, Aceh, dibekuk tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe karena diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 192 kilogram.
“Penyelundupan narkotika ini melalui jalur laut di perairan Selat Malaka masuk ke wilayah Aceh,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian dalam keterangannya diterima masakini.co, Selasa (15/4/2025).
Vicky menjelaskan M ditangkap pada 6 April 2025 lalu, berawal dari informasi bakal ada penyelundupan narkoba yang diperoleh tim Bareskrim Polri.
Tim gabungan yang telah dibentuk pun lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan lokasi yang diduga sebagai titik pendaratan barang haram tersebut.
Sadar dipantau petugas, tersangka M sempat kabur menggunakan mobil sedan berpelat BL 1339 VZ. Pria itu akhirnya tertangkap sebab mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Dari dalam kendaraan tersebut ditemukan 10 karung berisi narkotika,” ujar Vicky
Fadian.
Tersangka M dan barang bukti kini telah dibayong ke markas Bareksrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.