Mulai Mei 2025 Pembuatan Paspor Hanya Berlaku Elektronik

Masyarakat mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Mulai Mei 2025 Pembuatan Paspor Hanya Berlaku Elektronik

Masyarakat mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh akan menghentikan layanan penerbitan paspor biasa mulai 1 Mei 2025 mendatang. Ke depan, masyarakat hanya bisa mengajukan permohonan paspor elektronik atau E-Paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program nasional Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan kualitas dan keamanan paspor Indonesia.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini agar dapat berjalan dengan optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kebijakan ini akan dimulai di Mei nanti, kantor Imigrasi Banda Aceh hanya akan mengeluarkan E-Paspor,” kata Gindo kepada masakini.co, Senin (21/4/2025).

Ia menyampaikan, dengan diterapkannya kebijakan ini seluruh permohonan paspor yang masuk ke Kantor Imigrasi Banda Aceh akan diproses dalam bentuk paspor elektronik.

E-Paspor memiliki keunggulan dibandingkan paspor biasa. Misalnya dari sisi keamanan, efisiensi, dan akses ke negara lain. E-paspor memiliki chip elektronik pemohon yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari dan wajah.

“Hal ini membuat E-Paspor lebih aman dari potensi pemalsuan dan penyalahgunaan,” sebutnya.

Adapun biaya penerbitan paspor elektronik yaitu paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp650.000. Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun Rp950.000.

“Kami mengimbau agar masyarakat untuk menyesuaikan diri dan memanfaatkan fasilitas layanan yang telah kami sediakan,” tuturnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist