MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pasutri di Aceh Besar Kompak Bobol Toko Elektronik Tengah Malam

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
23 April 2025
in Daerah
0
Pasutri di Aceh Besar Kompak Bobol Toko Elektronik Tengah Malam

Tersangka pencurian inisial MF (34) saat ditangkap polisi Polresta Banda Aceh usai mencoba kabur, Selasa 22/4/2025. (foto: Polresta Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pasangan suami istri (Pasutri) inisial MF (34) dan MR (33), warga Aceh Besar terpaksa mendekam di balik jeruji besi karena mencuri di toko elektronik di kawasan Lambaro, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Mereka tertangkap beberapa jam kemudian setelah korban pemilik toko melapor ke polisi.

RelatedPosts

BPS Mulai Sensus Ekonomi, Wawalkot Minta Warga Berikan Data yang Akurat

Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Deah Glumpang

Pendidikan Perdamaian Masuk Aceh, IWPG Fokus Latih Aktivis dan Organisasi Perempuan

“Aksi pelaku terekam kamera CCTV di toko itu, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk melacak keberadaannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Rabu (23/4/2025).

Saat hendak ditangkap pelaku MF sempat berupaya kabur dari kejaran petugas dengan nekat lompat ke rawa-rawa.

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti sepeda motor dan linggis yang digunakan sebagai alat bantu, serta barang curian yang terdiri dari mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara hingga televisi dan lainnya. Korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.

Dalam penyelidikan diketahui pelaku MF masuk ke toko pada tengah malam dengan cara membobol pintu depan menggunakan linggis.

Kemudian, ia menjarah mesin cuci hingga televisi dan lain-lain, yang semuanya diangkut sendirian menggunakan sepeda motor.

“Pelaku MF bolak-balik pakai motor mengangkut semua barang-barang ini, barangnya dibawa pulang ke rumah. Namun motor yang digunakan ternyata motor yang dipinjam dari teman istrinya,” ujar Fadillah.

Sang istri MR sempat bertanya kepada suaminya dari mana asal barang-barang itu. Mengetahui MF mencuri, ia pun menyarankan agar semua barang dijual saja.

MR juga menyarankan kepada suaminya agar menyimpan seluruh barang di rumah salah seorang keluarga yang berada di Kecamatan Peukan Bada.

“Barang ini diangkut dengan mobil yang disewa melalui salah satu jasa angkutan online,” beber Fadillah.

Atas hal inilah, lanjut Fadillah, sang istri ditetapkan tersangka, karena membiarkan suaminya melakukan kejahatan sekaligus ikut membantu menyimpan barang curian.

Dari hasil pemeriksaan lanjut, diketahui MF ternyata seorang residivis atas kasus yang sama. Ia baru bebas dari penjara pada bulan Ramadan kemarin.

“Yang bersangkutan sebelumnya sempat dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum. Modusnya sama, membobol toko termasuk menggunting gembok pakai gunting besi,” ungkap Fadillah.

Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polresta Banda Aceh. MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu. Ia terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama.

Tags: Aceh BesarPasutriPencurianPolresta Banda AcehToko
Previous Post

Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun

Next Post

Barcelona Kalahkan Mallorca 1-0, Flick Puji Pedri

Related Posts

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh terus mengembangkan penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

by Riska Zulfira
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah lima hari dinyatakan hilang di kawasan Gunung Seulawah, Aceh Besar, pendaki asal Aceh Utara, Faiz Hidayat (23),...

Next Post

Barcelona Kalahkan Mallorca 1-0, Flick Puji Pedri

Motif Lokal, Pasar Global: Fitri Souvenir dari Pidie Tembus Pasar Dunia

Motif Lokal, Pasar Global: Fitri Souvenir dari Pidie Tembus Pasar Dunia

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co