MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pasutri di Aceh Besar Kompak Bobol Toko Elektronik Tengah Malam

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
23 April 2025
in Daerah
0
Pasutri di Aceh Besar Kompak Bobol Toko Elektronik Tengah Malam

Tersangka pencurian inisial MF (34) saat ditangkap polisi Polresta Banda Aceh usai mencoba kabur, Selasa 22/4/2025. (foto: Polresta Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pasangan suami istri (Pasutri) inisial MF (34) dan MR (33), warga Aceh Besar terpaksa mendekam di balik jeruji besi karena mencuri di toko elektronik di kawasan Lambaro, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Mereka tertangkap beberapa jam kemudian setelah korban pemilik toko melapor ke polisi.

RelatedPosts

Jemaah Haji Aceh Kini Berangkat Lewat Jalur VVIP Bandara SIM

Aceh Percepat Pemulihan Lahan Pertanian dengan Anggaran Rp380 Miliar

Bahasa Aceh Terancam Tergerus, Bupati Aceh Besar Siapkan Program Wajib di Sekolah

“Aksi pelaku terekam kamera CCTV di toko itu, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk melacak keberadaannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Rabu (23/4/2025).

Saat hendak ditangkap pelaku MF sempat berupaya kabur dari kejaran petugas dengan nekat lompat ke rawa-rawa.

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti sepeda motor dan linggis yang digunakan sebagai alat bantu, serta barang curian yang terdiri dari mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara hingga televisi dan lainnya. Korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.

Dalam penyelidikan diketahui pelaku MF masuk ke toko pada tengah malam dengan cara membobol pintu depan menggunakan linggis.

Kemudian, ia menjarah mesin cuci hingga televisi dan lain-lain, yang semuanya diangkut sendirian menggunakan sepeda motor.

“Pelaku MF bolak-balik pakai motor mengangkut semua barang-barang ini, barangnya dibawa pulang ke rumah. Namun motor yang digunakan ternyata motor yang dipinjam dari teman istrinya,” ujar Fadillah.

Sang istri MR sempat bertanya kepada suaminya dari mana asal barang-barang itu. Mengetahui MF mencuri, ia pun menyarankan agar semua barang dijual saja.

MR juga menyarankan kepada suaminya agar menyimpan seluruh barang di rumah salah seorang keluarga yang berada di Kecamatan Peukan Bada.

“Barang ini diangkut dengan mobil yang disewa melalui salah satu jasa angkutan online,” beber Fadillah.

Atas hal inilah, lanjut Fadillah, sang istri ditetapkan tersangka, karena membiarkan suaminya melakukan kejahatan sekaligus ikut membantu menyimpan barang curian.

Dari hasil pemeriksaan lanjut, diketahui MF ternyata seorang residivis atas kasus yang sama. Ia baru bebas dari penjara pada bulan Ramadan kemarin.

“Yang bersangkutan sebelumnya sempat dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum. Modusnya sama, membobol toko termasuk menggunting gembok pakai gunting besi,” ungkap Fadillah.

Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polresta Banda Aceh. MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu. Ia terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama.

Tags: Aceh BesarPasutriPencurianPolresta Banda AcehToko
Previous Post

Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun

Next Post

Barcelona Kalahkan Mallorca 1-0, Flick Puji Pedri

Related Posts

Rencong Aceh, Dari Senjata Bersejarah Menjadi Simbol Identitas yang Terlindungi

Rencong Aceh, Dari Senjata Bersejarah Menjadi Simbol Identitas yang Terlindungi

by Ulfah
1 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Aceh dikenal sebagai “Tanoh Rencong”. Rencong merupakan senjata khas Aceh memiliki nilai sejarah dan filosofi yang kuat, serta...

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah pedalaman Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah 2026....

Pengasuh Daycare Jadi Tersangka, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24), pengasuh di Yayasan BD, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita yang viral...

Next Post

Barcelona Kalahkan Mallorca 1-0, Flick Puji Pedri

Motif Lokal, Pasar Global: Fitri Souvenir dari Pidie Tembus Pasar Dunia

Motif Lokal, Pasar Global: Fitri Souvenir dari Pidie Tembus Pasar Dunia

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co