MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pasutri di Aceh Besar Kompak Bobol Toko Elektronik Tengah Malam

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
23 April 2025
in Daerah
0
Pasutri di Aceh Besar Kompak Bobol Toko Elektronik Tengah Malam

Tersangka pencurian inisial MF (34) saat ditangkap polisi Polresta Banda Aceh usai mencoba kabur, Selasa 22/4/2025. (foto: Polresta Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pasangan suami istri (Pasutri) inisial MF (34) dan MR (33), warga Aceh Besar terpaksa mendekam di balik jeruji besi karena mencuri di toko elektronik di kawasan Lambaro, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Mereka tertangkap beberapa jam kemudian setelah korban pemilik toko melapor ke polisi.

RelatedPosts

Bendungan Lamtimpeung Mulai Beroperasi, Petani Berharap Bisa Panen Dua Kali

Pemko Banda Aceh Jajaki Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Energi

Bukan Sekadar Data, Profil Pembangunan Aceh Besar Diminta Gambarkan Kondisi Daerah

“Aksi pelaku terekam kamera CCTV di toko itu, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk melacak keberadaannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Rabu (23/4/2025).

Saat hendak ditangkap pelaku MF sempat berupaya kabur dari kejaran petugas dengan nekat lompat ke rawa-rawa.

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti sepeda motor dan linggis yang digunakan sebagai alat bantu, serta barang curian yang terdiri dari mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara hingga televisi dan lainnya. Korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.

Dalam penyelidikan diketahui pelaku MF masuk ke toko pada tengah malam dengan cara membobol pintu depan menggunakan linggis.

Kemudian, ia menjarah mesin cuci hingga televisi dan lain-lain, yang semuanya diangkut sendirian menggunakan sepeda motor.

“Pelaku MF bolak-balik pakai motor mengangkut semua barang-barang ini, barangnya dibawa pulang ke rumah. Namun motor yang digunakan ternyata motor yang dipinjam dari teman istrinya,” ujar Fadillah.

Sang istri MR sempat bertanya kepada suaminya dari mana asal barang-barang itu. Mengetahui MF mencuri, ia pun menyarankan agar semua barang dijual saja.

MR juga menyarankan kepada suaminya agar menyimpan seluruh barang di rumah salah seorang keluarga yang berada di Kecamatan Peukan Bada.

“Barang ini diangkut dengan mobil yang disewa melalui salah satu jasa angkutan online,” beber Fadillah.

Atas hal inilah, lanjut Fadillah, sang istri ditetapkan tersangka, karena membiarkan suaminya melakukan kejahatan sekaligus ikut membantu menyimpan barang curian.

Dari hasil pemeriksaan lanjut, diketahui MF ternyata seorang residivis atas kasus yang sama. Ia baru bebas dari penjara pada bulan Ramadan kemarin.

“Yang bersangkutan sebelumnya sempat dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum. Modusnya sama, membobol toko termasuk menggunting gembok pakai gunting besi,” ungkap Fadillah.

Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polresta Banda Aceh. MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu. Ia terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama.

Tags: Aceh BesarPasutriPencurianPolresta Banda AcehToko
Previous Post

Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun

Next Post

Barcelona Kalahkan Mallorca 1-0, Flick Puji Pedri

Related Posts

Sejumlah Pejabat Strategis Polresta Banda Aceh Berganti, Ini Daftarnya

by Ahmad Mufti
19 September 2026
0

MASAKINI.CO - Sejumlah pejabat strategis di lingkungan Polresta Banda Aceh berganti setelah Kapolda Aceh menetapkan mutasi dan promosi jabatan sejumlah...

Razia Rutan Jantho, Petugas Temukan Besi Modifikasi hingga Silet dalam Kamar 

by Riska Zulfira
18 September 2026
0

MASAKINI.CO – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho menemukan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dalam razia gabungan...

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan, Motor Korban Ditemukan di Belakang Taman Budaya

by Redaksi
15 September 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat pencurian sepeda motor, Senin (14/9/2026)....

Next Post

Barcelona Kalahkan Mallorca 1-0, Flick Puji Pedri

Motif Lokal, Pasar Global: Fitri Souvenir dari Pidie Tembus Pasar Dunia

Motif Lokal, Pasar Global: Fitri Souvenir dari Pidie Tembus Pasar Dunia

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co