Pasutri di Aceh Besar Kompak Bobol Toko Elektronik Tengah Malam

Tersangka pencurian inisial MF (34) saat ditangkap polisi Polresta Banda Aceh usai mencoba kabur, Selasa 22/4/2025. (foto: Polresta Banda Aceh)

Bagikan

Pasutri di Aceh Besar Kompak Bobol Toko Elektronik Tengah Malam

Tersangka pencurian inisial MF (34) saat ditangkap polisi Polresta Banda Aceh usai mencoba kabur, Selasa 22/4/2025. (foto: Polresta Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Pasangan suami istri (Pasutri) inisial MF (34) dan MR (33), warga Aceh Besar terpaksa mendekam di balik jeruji besi karena mencuri di toko elektronik di kawasan Lambaro, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Mereka tertangkap beberapa jam kemudian setelah korban pemilik toko melapor ke polisi.

“Aksi pelaku terekam kamera CCTV di toko itu, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk melacak keberadaannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Rabu (23/4/2025).

Saat hendak ditangkap pelaku MF sempat berupaya kabur dari kejaran petugas dengan nekat lompat ke rawa-rawa.

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti sepeda motor dan linggis yang digunakan sebagai alat bantu, serta barang curian yang terdiri dari mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara hingga televisi dan lainnya. Korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.

Dalam penyelidikan diketahui pelaku MF masuk ke toko pada tengah malam dengan cara membobol pintu depan menggunakan linggis.

Kemudian, ia menjarah mesin cuci hingga televisi dan lain-lain, yang semuanya diangkut sendirian menggunakan sepeda motor.

“Pelaku MF bolak-balik pakai motor mengangkut semua barang-barang ini, barangnya dibawa pulang ke rumah. Namun motor yang digunakan ternyata motor yang dipinjam dari teman istrinya,” ujar Fadillah.

Sang istri MR sempat bertanya kepada suaminya dari mana asal barang-barang itu. Mengetahui MF mencuri, ia pun menyarankan agar semua barang dijual saja.

MR juga menyarankan kepada suaminya agar menyimpan seluruh barang di rumah salah seorang keluarga yang berada di Kecamatan Peukan Bada.

“Barang ini diangkut dengan mobil yang disewa melalui salah satu jasa angkutan online,” beber Fadillah.

Atas hal inilah, lanjut Fadillah, sang istri ditetapkan tersangka, karena membiarkan suaminya melakukan kejahatan sekaligus ikut membantu menyimpan barang curian.

Dari hasil pemeriksaan lanjut, diketahui MF ternyata seorang residivis atas kasus yang sama. Ia baru bebas dari penjara pada bulan Ramadan kemarin.

“Yang bersangkutan sebelumnya sempat dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum. Modusnya sama, membobol toko termasuk menggunting gembok pakai gunting besi,” ungkap Fadillah.

Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polresta Banda Aceh. MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu. Ia terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist