MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pasutri di Aceh Besar Kompak Bobol Toko Elektronik Tengah Malam

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
23 April 2025
in Daerah
0
Pasutri di Aceh Besar Kompak Bobol Toko Elektronik Tengah Malam

Tersangka pencurian inisial MF (34) saat ditangkap polisi Polresta Banda Aceh usai mencoba kabur, Selasa 22/4/2025. (foto: Polresta Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pasangan suami istri (Pasutri) inisial MF (34) dan MR (33), warga Aceh Besar terpaksa mendekam di balik jeruji besi karena mencuri di toko elektronik di kawasan Lambaro, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Mereka tertangkap beberapa jam kemudian setelah korban pemilik toko melapor ke polisi.

RelatedPosts

Modal Gampong Berbuah Panen, Petani Lamgirek Raup Jutaan Rupiah dari Semangka Non Biji

Defisit 500 Ton per Hari, Pemprov Aceh Minta Pusat Turun Tangan Atasi Kelangkaan Semen

Pemkab Aceh Besar Turunkan Pompa Air Cegah Sawah Kekeringan di Lhoknga

“Aksi pelaku terekam kamera CCTV di toko itu, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk melacak keberadaannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Rabu (23/4/2025).

Saat hendak ditangkap pelaku MF sempat berupaya kabur dari kejaran petugas dengan nekat lompat ke rawa-rawa.

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti sepeda motor dan linggis yang digunakan sebagai alat bantu, serta barang curian yang terdiri dari mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara hingga televisi dan lainnya. Korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.

Dalam penyelidikan diketahui pelaku MF masuk ke toko pada tengah malam dengan cara membobol pintu depan menggunakan linggis.

Kemudian, ia menjarah mesin cuci hingga televisi dan lain-lain, yang semuanya diangkut sendirian menggunakan sepeda motor.

“Pelaku MF bolak-balik pakai motor mengangkut semua barang-barang ini, barangnya dibawa pulang ke rumah. Namun motor yang digunakan ternyata motor yang dipinjam dari teman istrinya,” ujar Fadillah.

Sang istri MR sempat bertanya kepada suaminya dari mana asal barang-barang itu. Mengetahui MF mencuri, ia pun menyarankan agar semua barang dijual saja.

MR juga menyarankan kepada suaminya agar menyimpan seluruh barang di rumah salah seorang keluarga yang berada di Kecamatan Peukan Bada.

“Barang ini diangkut dengan mobil yang disewa melalui salah satu jasa angkutan online,” beber Fadillah.

Atas hal inilah, lanjut Fadillah, sang istri ditetapkan tersangka, karena membiarkan suaminya melakukan kejahatan sekaligus ikut membantu menyimpan barang curian.

Dari hasil pemeriksaan lanjut, diketahui MF ternyata seorang residivis atas kasus yang sama. Ia baru bebas dari penjara pada bulan Ramadan kemarin.

“Yang bersangkutan sebelumnya sempat dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum. Modusnya sama, membobol toko termasuk menggunting gembok pakai gunting besi,” ungkap Fadillah.

Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polresta Banda Aceh. MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu. Ia terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama.

Tags: Aceh BesarPasutriPencurianPolresta Banda AcehToko
Previous Post

Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun

Next Post

Barcelona Kalahkan Mallorca 1-0, Flick Puji Pedri

Related Posts

4 Pelajar Tenggelam di Pantai Ujong Batee, Satu Tewas dan Tiga Masih Dalam Pencarian 

by Riska Zulfira
1 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Empat remaja asal Perumnas Ujong Batee, Aceh Besar dilaporkan terseret arus laut di kawasan wisata Pantai Ujong Batee,...

Polisi Selidiki Kebakaran di Lamteumen Timur, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

by Riska Zulfira
26 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kerugian akibat kebakaran yang melanda sejumlah bangunan di Jalan Teuku Umar, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, tepatnya...

Polresta Banda Aceh Tes Urine dan Cek HP Personel, Cegah Narkoba serta Judi Online

by Riska Zulfira
21 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan internal terhadap personel untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan keterlibatan dalam aktivitas judi online....

Next Post

Barcelona Kalahkan Mallorca 1-0, Flick Puji Pedri

Motif Lokal, Pasar Global: Fitri Souvenir dari Pidie Tembus Pasar Dunia

Motif Lokal, Pasar Global: Fitri Souvenir dari Pidie Tembus Pasar Dunia

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co