Peringati Mayday, Buruh Aceh Minta Qanun Ketenagakerjaan Dijalankan

Ratusan buruh turun ke jalan dalam rangka peringati hari buruh di Aceh, Kamis 1/5/2025. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Peringati Mayday, Buruh Aceh Minta Qanun Ketenagakerjaan Dijalankan

Ratusan buruh turun ke jalan dalam rangka peringati hari buruh di Aceh, Kamis 1/5/2025. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Peringati hari buruh sedunia atau Mayday, Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi damai di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (1/5/2025).

Dalam aksi tersebut para buruh menyuarakan nasib buruh di Aceh serta situasi ketenagakerjaan secara nasional.

Ketua Aliansi Buruh Aceh (ABA), Tgk. Syaiful Mar mengatakan hingga saat ini pihaknya masih setia memperjuangkan hak pekerja. Mereka menuntut keadilan dalam hal waktu atau jam kerja yang layak, upah layak serta perlakuan yang adil dalam hubungan industrial.

Menurut dia, kaum buruh masih menjadi kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, serta sistem kerja kontrak yang tidak menentu.

“Kami menuntut pemerintah Aceh untuk secara maksimal menjalankan Qanun Ketenagakerjaan Aceh beserta perubahan Qanun Nomor 1 Tahun 2024, dan menindak perusahaan yang tidak patuh pada aturan ketenagakerjaan,” ujar Tgk. Syaiful dalam orasinya.

Buruh juga mendesak agar kebebasan berserikat di setiap perusahaan di Aceh benar-benar dijamin oleh negara, serta menuntut dihentikannya praktik yang menghambat buruh dan anti kekebasan berserikat.

“Kalau buruh belum hidup layak dan belum berubah dalam penerapan terhadap hak buruh, maka jangan mimpi Aceh berkembang,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya meminta peningkatan kesejahteraan pekerja dan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informa serta meminta penetapan upah minimum baik di sektor swasta maupun sektor pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) secara berkala.

“Di lain sisi buruh masih tetap menolak pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2024 dan mendesak DPR-RI segera bentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang partisipatif dari berbagai kelompok kepada kaum buruh Indonesia,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist