Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Lhokseumawe

Konferensi pers kasus prostitusi online di Kota Lhokseumawe, Senin 5/5/2025. (foto: Humas Polres Lhokseumawe)

Bagikan

Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Lhokseumawe

Konferensi pers kasus prostitusi online di Kota Lhokseumawe, Senin 5/5/2025. (foto: Humas Polres Lhokseumawe)

MASAKINI.CO – Polisi mengungkap kasus praktik prostitusi online di salah satu rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Tiga orang ditangkap masing-masing berinisial MS (25) sebagai penyedia PSK, ISK (28) sebagai pekerja seks komersial, dan MR (26) berperan menjemput PSK ke lokasi.

“Petugas melakukan undercover buy (penyamaran) dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, Senin (5/5/2025).

Dia menyebut tersangka MS menetapkan tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar.

Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah di Meunasah Blang.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar.

“Sementara MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi” ujar Ahzan.

Petugas langsung menangkap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang sempat mencoba melarikan diri.

Tersangka MS, tutur Ahzan, mengaku telah menjalankan praktik prostitusi online ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu.

Sementara itu, ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS.

Para tersangka dijerat Pasal 23 ayat 2 jo Pasal 25 ayat 2 jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling banyak 100 bulan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist