MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Lhokseumawe

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
5 Mei 2025
in Daerah
0
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Lhokseumawe

Konferensi pers kasus prostitusi online di Kota Lhokseumawe, Senin 5/5/2025. (foto: Humas Polres Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi mengungkap kasus praktik prostitusi online di salah satu rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Tiga orang ditangkap masing-masing berinisial MS (25) sebagai penyedia PSK, ISK (28) sebagai pekerja seks komersial, dan MR (26) berperan menjemput PSK ke lokasi.

RelatedPosts

Kapolda Aceh Tinjau Perusakan Kantor Gubernur, Minta Pelaku dan Aktor Pendana Dilacak

314 CJH Aceh Besar Dilepas, Usia 19 hingga 97 Tahun Berangkat Kloter II

Wali Kota Lepas 287 Jemaah Haji Kloter Pertama Banda Aceh, Pesan Jaga Kesehatan di Tengah Cuaca Panas

“Petugas melakukan undercover buy (penyamaran) dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, Senin (5/5/2025).

Dia menyebut tersangka MS menetapkan tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar.

Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah di Meunasah Blang.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar.

“Sementara MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi” ujar Ahzan.

Petugas langsung menangkap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang sempat mencoba melarikan diri.

Tersangka MS, tutur Ahzan, mengaku telah menjalankan praktik prostitusi online ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu.

Sementara itu, ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS.

Para tersangka dijerat Pasal 23 ayat 2 jo Pasal 25 ayat 2 jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling banyak 100 bulan.

Tags: Kota LhokseumawepolisiProstitusi Online
Previous Post

KADIN Soroti Kondisi Pasar Aceh, Banyak Toko Tutup Perlu Solusi Konkrit

Next Post

Hati-hati Penipuan Berkedok Aktivasi IKD Terjadi di Banda Aceh

Related Posts

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Lhokseumawe Diguyur Hujan, Warga Diminta Waspada Saat Berkendara

by Ulfah
22 November 2025
0

MASAKINI.CO - Hujan mulai mengguyur wilayah Kota Lhokseumawe, pengguna jalan diimbau agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara. Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan...

Ceria Anak TK Kartika IV-3 Saat Berkunjung ke Markas Damkar Lhokseumawe

by Redaksi
19 November 2025
0

MASAKINI.CO - Ratusan murid TK Kartika IV-3 Lhokseumawe melakukan kunjungan belajar sambil bermain ke Markas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Keselamatan...

Next Post
Warning! Penipuan Online Sasar Nasabah Bank Marak di Aceh

Hati-hati Penipuan Berkedok Aktivasi IKD Terjadi di Banda Aceh

Fokus pada Fundamental Kinerja, Ini Strategi BRI untuk Tumbuh Berkelanjutan

Fokus pada Fundamental Kinerja, Ini Strategi BRI untuk Tumbuh Berkelanjutan

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co