MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Langgar Syariat, Warga Berbusana Ketat Terjaring Razia di Aceh Besar

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
7 Mei 2025
in Daerah
0
Langgar Syariat, Warga Berbusana Ketat Terjaring Razia di Aceh Besar

Razia penegakan syariat Islam di Aceh Besar, Rabu 7/5/2025. (foto: Satpol PP-WH Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Razia penegakan syariat Islam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh menjaring 10 warga pelanggar syariat Islam yang kedapatan mengenakan busana ketat dan celana pendek.

Razia ini digelar di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, tepatnya di depan Gedung Wali Nanggroe, Rabu (7/5/2025).

RelatedPosts

Banda Aceh Outdoor Library Hadirkan 40 Kegiatan Gratis, Libatkan 50 Komunitas

Aceh Besar Sinkronkan Usulan Listrik Pedesaan agar Tepat Sasaran

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

“Para pelanggar terdiri dari 7 laki-laki dan 3 perempuan,” kata Kepala Satpol PP-WH Aceh, Jalaluddin.

Dia menyebut sepuluh orang itu terjaring razia karena melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqiqah, ibadah dan syiar Islam.

Jalaluddin mengatakan para pelanggar dibina langsung di lokasi dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Penertiban ini tidak semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menjaga marwah pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” ujarnya.

Razia busana tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP-WH Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, serta didukung TNI dan Polri.

Tags: Aceh BesarRazia BusanaSatpol PP-WH AcehSyariat Islam
Previous Post

BPMA: Realisasi Produksi Migas 2025 di Aceh Capai 18.407 Barel per Hari

Next Post

Disdukcapil Banda Aceh Ungkap 20 Warga Telah Tertipu Modus IKD

Related Posts

Lahan Transmigrasi Jantho dan Seulimeum Masih Terbengkalai, Aceh Besar Siapkan Pengembangan

by Ahmad Mufti
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyiapkan pengembangan kawasan transmigrasi Jantho dan Seulimeum. Salah satu fokusnya adalah mendorong lahan...

68 Mukim di Aceh Besar Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

by Redaksi
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 68 mukim di Kabupaten Aceh Besar telah diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar...

Aceh Besar Siapkan Payung Hukum Pageu Gampong untuk Cegah Ancaman Sosial

by Ahmad Mufti
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pageu Gampong sebagai payung hukum bagi masyarakat...

Next Post
Nama Anak di Banda Aceh Didominasi Nama Islami, Apa yang Jadi Favorit?

Disdukcapil Banda Aceh Ungkap 20 Warga Telah Tertipu Modus IKD

Sempat Turun, Harga Emas di Banda Aceh Kembali Sentuh Rp6 Juta

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co