MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Langgar Syariat, Warga Berbusana Ketat Terjaring Razia di Aceh Besar

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
7 Mei 2025
in Daerah
0
Langgar Syariat, Warga Berbusana Ketat Terjaring Razia di Aceh Besar

Razia penegakan syariat Islam di Aceh Besar, Rabu 7/5/2025. (foto: Satpol PP-WH Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Razia penegakan syariat Islam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh menjaring 10 warga pelanggar syariat Islam yang kedapatan mengenakan busana ketat dan celana pendek.

Razia ini digelar di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, tepatnya di depan Gedung Wali Nanggroe, Rabu (7/5/2025).

RelatedPosts

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

Pedagang Ranup Dipindahkan dari Masjid Raya, Pemko Banda Aceh Siapkan Lokasi Baru

60.067 Warga Aceh Besar Bakal Terima Bantuan Beras, Penyaluran Ditargetkan Tuntas September

“Para pelanggar terdiri dari 7 laki-laki dan 3 perempuan,” kata Kepala Satpol PP-WH Aceh, Jalaluddin.

Dia menyebut sepuluh orang itu terjaring razia karena melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqiqah, ibadah dan syiar Islam.

Jalaluddin mengatakan para pelanggar dibina langsung di lokasi dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Penertiban ini tidak semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menjaga marwah pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” ujarnya.

Razia busana tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP-WH Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, serta didukung TNI dan Polri.

Tags: Aceh BesarRazia BusanaSatpol PP-WH AcehSyariat Islam
Previous Post

BPMA: Realisasi Produksi Migas 2025 di Aceh Capai 18.407 Barel per Hari

Next Post

Disdukcapil Banda Aceh Ungkap 20 Warga Telah Tertipu Modus IKD

Related Posts

Bulog Salurkan 1,8 Juta Kg Beras untuk 60.027 Penerima di Aceh Besar

by Riska Zulfira
14 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 60.027 keluarga penerima manfaat (PBP) di Kabupaten Aceh Besar akan menerima bantuan pangan berupa beras dari Perum...

Angin Kencang Masih Terjadi, Lima Pohon Tumbang dalam Sehari

by Riska Zulfira
7 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Cuaca ekstrem masih terjadi di Aceh Besar. Hari ini, lima titik pohon tumbang dilaporkan terjadi akibat hembusan angin...

4 Pelajar Tenggelam di Pantai Ujong Batee, Satu Tewas dan Tiga Masih Dalam Pencarian 

by Riska Zulfira
1 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Empat remaja asal Perumnas Ujong Batee, Aceh Besar dilaporkan terseret arus laut di kawasan wisata Pantai Ujong Batee,...

Next Post
Nama Anak di Banda Aceh Didominasi Nama Islami, Apa yang Jadi Favorit?

Disdukcapil Banda Aceh Ungkap 20 Warga Telah Tertipu Modus IKD

Sempat Turun, Harga Emas di Banda Aceh Kembali Sentuh Rp6 Juta

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co