Langgar Syariat, Warga Berbusana Ketat Terjaring Razia di Aceh Besar

Razia penegakan syariat Islam di Aceh Besar, Rabu 7/5/2025. (foto: Satpol PP-WH Aceh)

Bagikan

Langgar Syariat, Warga Berbusana Ketat Terjaring Razia di Aceh Besar

Razia penegakan syariat Islam di Aceh Besar, Rabu 7/5/2025. (foto: Satpol PP-WH Aceh)

MASAKINI.CO – Razia penegakan syariat Islam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh menjaring 10 warga pelanggar syariat Islam yang kedapatan mengenakan busana ketat dan celana pendek.

Razia ini digelar di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, tepatnya di depan Gedung Wali Nanggroe, Rabu (7/5/2025).

“Para pelanggar terdiri dari 7 laki-laki dan 3 perempuan,” kata Kepala Satpol PP-WH Aceh, Jalaluddin.

Dia menyebut sepuluh orang itu terjaring razia karena melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqiqah, ibadah dan syiar Islam.

Jalaluddin mengatakan para pelanggar dibina langsung di lokasi dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Penertiban ini tidak semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menjaga marwah pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” ujarnya.

Razia busana tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP-WH Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, serta didukung TNI dan Polri.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist