MASAKINI.CO – Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti mengungkap fenomena baru yang terjadi di Aceh Utara, di mana sejumlah kelompok tertentu diduga mengatasnamakan gampong (desa) untuk meminta upeti dari perusahaan-perusahaan atas nama gampong.
Menurutnya, tindak seperti itu masuk dalam kategori aksi premanisme.
“Tentunya, setiap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” katanya dalam apel pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aksi Premanisme, Kamis (8/5/2025).
Menurut Nanang, bentuk-bentuk premanisme yang terjadi di masyarakat sangat beragam, mulai dari pemerasan, pengancaman, penekanan, hingga tindakan-tindakan yang membuat masyarakat tidak nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
“Fenomena premanisme ini terus bertumbuh bahkan hampir mencapai ribuan di seluruh Indonesia. Ini sangat meresahkan dan juga menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Nanang menyebut Satgas Pemberantasan Aksi Premanisme ini melibat personel Brimob, Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH), Reskrim, Intelijen, dan Samapta.
Selain upaya penindakan, Satgas tersebut juga akan melaksanakan kegiatan pembinaan berupa sosialisasi dan edukasi kepada organisasi atau kelompok masyarakat untuk mencegah munculnya aksi premanisme baru.