MASAKINI.CO – Dua pria ditangkap polisi karena diduga melempar bom molotov ke sebuah rumah di Jalan Kenari, Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Kamis (8/5/2025) lalu.
Kedua pelaku berinisial VP (38) dan RF (34). Sementara seorang pelaku lainnya yang menjadi dalang pelemparan molotov ini, IS masih buron.
Sementara korban adalah Zainal Lutfi, perantau asal Madura. Dia menyewa rumah di Banda Masen itu. Sehari-hari Lutfi berdagang pentol.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan motif pelemparan molotov ini diduga dendam lama.
“Pada 2021 lalu, IS pernah terlibat menggerebek rumah sewa yang ditempati korban,” ujar Ahzan dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
Saat itu, IS dan beberapa pemuda lainnya geram karena penghuni rumah yang berjualan pentol itu tinggal bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Masalah ini sempat dilerai warga lainnya. Para penghuni pun sudah diingatkan. Namun, pada Desember 2024, IS kembali mendatangi rumah itu dan meminta uang Rp200 ribu sambil mengancam. Permintaannya tersebut ditolak penghuni rumah.
Selanjutnya, 8 Mei 2025 dini hari, IS mulai menyusun rencana dan mengajak VP serta RF untuk membalas dendam. Mereka merakit dua bom molotov dari botol sirup dan pertalite. IS memberi RF uang Rp10 ribu untuk membeli bensin, sementara VP menyiapkan botol.
Sekitar pukul 3.15 WIB, VP dan RF melempar molotov ke rumah korban atas perintah IS.
Menurut Ahzan, ledakan menyebabkan kebakaran di bagian luar rumah dan merusak kompresor, instalasi listrik, serta barang lainnya.
“Tidak ada korban jiwa, tetapi warga sempat panik dan keluar rumah,” ujarnya.
Dua pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.