Lagi, Pemko Banda Aceh Bongkar Baliho Ilegal di Pusat Kota

Penertiban tiang baliho ilegal di Banda Aceh, Jumat malam 30/5/2025. (foto: Humas Banda Aceh)

Bagikan

Lagi, Pemko Banda Aceh Bongkar Baliho Ilegal di Pusat Kota

Penertiban tiang baliho ilegal di Banda Aceh, Jumat malam 30/5/2025. (foto: Humas Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kembali memimpin operasi penertiban baliho ilegal di pusat kota, Jumat malam (30/5/2025).

Dua baliho berukuran 5×10 meter dan satu baliho 2×5 meter di pinggir jalan kawasan Taman Putroe Phang pun, dirobohkan petugas dengan bantuan alat berat.

Robohnya tiga baliho tak berizin ini, maka lokasi penertiban tahap pertama yang meliputi area Simpang Jam dan Simpang Mesra telah dirampungkan oleh Pemko Banda Aceh.

Illiza mengatakan tindakan tegas yang diambil pihaknya ini untuk melanjutkan komitmen penertiban seluruh baliho tanpa izin di Banda Aceh.

“Sebelumnya kita sudah beri tenggat waktu untuk mengurus izin atau membongkar sendiri, tapi waktunya sudah habis, makanya kita bongkar,” ujarnya.

Menurut Illiza, dari total 133 titik baliho ilegal, 23 di antaranya sudah dibongkar. “Sisanya akan kita lanjutkan setelah lebaran Idul Adha nanti,” ujarnya.

Menurut Illiza, sejauh ini belum ada itikad baik dari sang pemilik baliho. “Kebocoran PAD cukup besar kalau dihitung sejak awal mereka mendirikan baliho ini,” katanya.

Selain harus mengantongi izin, ada pula pajak reklame yang menjadi kewajiban pengusaha baliho. “Ini ada juga yang tak berizin, tapi bayar pajak. Semuanya akan kita tertibkan, tata kembali, kita kaji area mana yang boleh dan tidak mengusik estetika kota,” ungkap Illiza.

Operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas PUPR, DLHK3, DPMPTSP, Dishub, dan Muspika Baiturrahman yang di-backup personel TNI/Polri.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist