Dua WNA Dideportasi dari Sabang karena Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua WNA melalui Bandara Sultan Iskandar Muda | Foto: Kantor Imigrasi Sabang

Bagikan

Dua WNA Dideportasi dari Sabang karena Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua WNA melalui Bandara Sultan Iskandar Muda | Foto: Kantor Imigrasi Sabang

MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Minggu (1/6/2025).

Keduanya adalah MGB warga negara Inggris, dan AKR warga negara Malaysia.

Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sabang, Ibnu Riadi kedua WNA tersebut diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki selama berada di Kota Sabang.

“Dua WNA ini patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan,” ujar Ibnu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dipulangkan ke negara asal masing-masing melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh. Mereka diterbangkan menggunakan maskapai Super Air Jet pada pukul 11.00 WIB dengan tujuan akhir Malaysia.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Sabang. Ia juga menyebutkan bahwa Imigrasi Sabang akan aktif memberikan edukasi kepada para pendatang asing agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap WNA secara rutin di Kota Sabang serta memberikan edukasi kepada mereka agar mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegas Muchsin.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist