Sebanyak 38 Orang Terjerat Kasus Narkoba Divonis Mati di Aceh

ilustrasi penegakan hukum. (sumber foto: kompas.com)

Bagikan

Sebanyak 38 Orang Terjerat Kasus Narkoba Divonis Mati di Aceh

ilustrasi penegakan hukum. (sumber foto: kompas.com)

MASAKINI.CO – Sebanyak 38 terpidana kasus narkoba di Aceh telah dijatuhi hukuman mati dan saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar. Namun hingga kini, belum satu pun dari mereka yang dieksekusi.

“Hasil koordinasi kami dengan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, ada 38 orang divonis mati dan masih berada di Lapas Lambaro. Kenapa belum dieksekusi? Silakan tanyakan ke pihak berwenang,” kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko kepada wartawan, Kamis (12/6/2025) kemarin.

Ia menekankan bahwa eksekusi terpidana mati hanya bisa dilakukan jika putusan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum diajukan.

Namun, Achmad Kartiko menyoroti perlunya komitmen semua pihak agar proses eksekusi tidak mandek, demi kepastian hukum dan efek jera kepada para pelaku.

“Karena narkotika merupakan serious crime dan extraordinary crime, musuh masyarakat dan musuh negara,” tegasnya.

Ia berharap vonis mati yang dijatuhkan terhadap para bandar dan pengedar itu bisa benar-benar menjadi peringatan keras bagi pelaku lain, dan menjadi langkah konkret untuk menekan peredaran narkoba di Aceh.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist