MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kapolda Aceh Janji Jerat Bandar dan Pengedar Narkoba Pakai TPPU

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
13 Juni 2025
in Daerah
0
Kapolda Aceh Minta Anak Buahnya Bijak Bermedsos dan Pahami Post Truth

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko berjanji memutus mata rantai peredaran narkoba dengan menyasar sumber keuangannya. Ia menyatakan, para bandar dan pengedar narkoba tak hanya akan dijerat dengan pasal narkotika, tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Uang adalah urat nadi peredaran narkoba, untuk beli, edar, semuanya butuh uang. Maka aliran uang haram ini harus kita putus,” katanya saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Aceh, Kamis (12/6/2025) kemarin.

RelatedPosts

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

Aceh dan ASDP Buka Rute RoRo Jakarta–Malahayati untuk Pangkas Biaya Logistik

Sejumlah Daerah di Aceh Belum Laporkan Capaian SPM, Pemerintah Gelar Bimtek Pascabencana

Dalam pemusnahan tersebut, Polda Aceh memusnahkan 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja.

Kapolda yang merupakan lulusan Akabri 1991 itu juga menyebutkan bahwa penyidik sudah menerapkan pasal TPPU dalam tiga kasus narkoba.

Dua kasus telah dinyatakan lengkap atau P-21, sedangkan satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Ini untuk memberikan efek jera maksimal kepada pelaku,” tegasnya.

Tags: bandar narkobaKapolda Aceh Irjen Pol Achmad KartikoNarkobaPengedar NarkobaTPPU
Previous Post

Tersandung Finansial, Manchester United Nekat Dekati Viktor Gyokeres

Next Post

Sebanyak 38 Orang Terjerat Kasus Narkoba Divonis Mati di Aceh

Related Posts

Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Narkoba di Bakongan

Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Narkoba di Bakongan

by Ulfah
10 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan dalam...

Simpan 3 Kg Ganja, Pria di Bener Meriah Ditangkap Polisi

by Ulfah
9 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial S (46), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Timang Gajah, tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Bener...

Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Perangi Judi dan Narkoba

Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Perangi Judi dan Narkoba

by Ulfah
17 September 2025
0

MASAKINI.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Azhari, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi judi dan...

Next Post
Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar

Sebanyak 38 Orang Terjerat Kasus Narkoba Divonis Mati di Aceh

Ruang Humas DPR Aceh Terbakar

Ruang Humas DPR Aceh Terbakar

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co