MASAKINI.CO – Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko berjanji memutus mata rantai peredaran narkoba dengan menyasar sumber keuangannya. Ia menyatakan, para bandar dan pengedar narkoba tak hanya akan dijerat dengan pasal narkotika, tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Uang adalah urat nadi peredaran narkoba, untuk beli, edar, semuanya butuh uang. Maka aliran uang haram ini harus kita putus,” katanya saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Aceh, Kamis (12/6/2025) kemarin.
Dalam pemusnahan tersebut, Polda Aceh memusnahkan 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja.
Kapolda yang merupakan lulusan Akabri 1991 itu juga menyebutkan bahwa penyidik sudah menerapkan pasal TPPU dalam tiga kasus narkoba.
Dua kasus telah dinyatakan lengkap atau P-21, sedangkan satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Ini untuk memberikan efek jera maksimal kepada pelaku,” tegasnya.