MASAKINI.CO – Pemerintah akhirnya memutuskan empat pulau yang sempat menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh.
Keempat pulau tersebut yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif dikembalikan ke wilayah Aceh.
Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/6/2025).
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, dan dokumen-dokumen pendukung, Bapak Presiden memutuskan bahwa secara administratif, keempat pulau itu adalah bagian dari wilayah Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Ia menegaskan, keputusan tersebut telah melalui proses evaluasi yang menyeluruh dan mengacu pada dokumen resmi yang dimiliki pemerintah pusat.
“Kami berharap keputusan ini menjadi kabar baik untuk semua pihak, baik masyarakat Aceh maupun Sumatera Utara. Ini adalah solusi atas dinamika yang berkembang, dan kami ingin meluruskan bahwa isu adanya upaya dari satu provinsi untuk ‘mengambil alih’ wilayah itu tidak benar,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
Sengketa batas wilayah ini juga telah memicu aksi protes di lapangan yang dilakukan oleh perkumpulan mahasiswa di Aceh.