MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Langgar Izin Tinggal, Dua WNA Terancam Pidana 5 Tahun

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 Juni 2025
in News
0

Petugas menunjukkan barang bukti pelanggaran izin tinggal di Banda Aceh | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Mereka masing-masing MA (57) yang merupakan warga Pakistan dan MK warga Malaysia yang diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal dan melebihi izin tinggal.

RelatedPosts

Permintaan Cincau Melejit di Bulan Puasa

Akademisi Sorot Optimalisasi RTH Taman Sari, Dorong Wali Kota Perkuat Reorientasi Tata Ruang Banda Aceh

Harga Emas Anjlok Rp130 Ribu dalam Sehari

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting menjelaskan MA masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Februari 2024. Saat diamankan MA tidak memiliki paspor dan visa.

“MA juga beberapa berpindah-pindah tempat seperti Jakarta, Pontianak, Lampung, Palembang, dan terakhir di Banda Aceh,” kata Gindo, Selasa (24/6/2025).

Di Banda Aceh, MA tinggal di sebuah rumah kos dan berjualan lukisan kaligrafi yang dibelinya di Jakarta. Bahkan WNA ini telah fasih berbahasa Indonesia.

Atas perbuatannya MA dijerat dengan Pasal 116 dan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

“Saat ini, MA masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Sementara itu, MK (51) WNA asal Malaysia ini diketahui telah masuk ke Indonesia pada Maret 2020 melalui Dumai dan selama tiga tahun tinggal di salah satu dayah di Aceh Besar.

Akhirnya pada 2023 lalu ia menikah dengan seorang warga Aceh Besar. Namun yang bersangkutan telah habis masa izin tinggal pada Maret 2025 lalu, namun tetap beraktivitas di Aceh Besar sabagai juru parkir di sebuah swalayan di Banda Aceh.

“Maka MK ini melanggar Pasal 78 angka 3 Undang-Undang Keimigrasian,” ujar Gindo.

Kepada MK, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Medan untuk menerbitkan dokumen perjalanan sekali jalan sebelum dilakukan deportasi ke negara asal melalui Bandara Sultan Iskandar Muda.

Tags: Kantor Imigrasi Kelas IPelanggaran KeimigrasianTPI Banda Aceh
Previous Post

1.567 Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, 10 Masih Dirawat di Rumah Sakit

Next Post

Gegara Senam dan Yoga, Hotel The Pade Ditegur Polisi Syariat

Related Posts

Datang ke Aceh Tanpa Paspor, Warga Bangladesh Dituntut Setahun Penjara

Datang ke Aceh Tanpa Paspor, Warga Bangladesh Dituntut Setahun Penjara

by Riska Zulfira
13 Agustus 2024
0

MASAKINI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut seorang warga negara Bangladesh, Parvez yang masuk ke...

Next Post
Gegara Senam dan Yoga, Hotel The Pade Ditegur Polisi Syariat

Gegara Senam dan Yoga, Hotel The Pade Ditegur Polisi Syariat

Al-Nassr Pecat Stefano Pioli, Masa Depan Cristiano Ronaldo Dipertanyakan

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co