Berkas P21, Dua Tersangka Narkotika di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejari

Penyerahan tersangka narkotika kepada Kejari Aceh Selatan setelah berkas dinyatakan P21.| Foto : Polres Aceh Selatan

Bagikan

Berkas P21, Dua Tersangka Narkotika di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejari

Penyerahan tersangka narkotika kepada Kejari Aceh Selatan setelah berkas dinyatakan P21.| Foto : Polres Aceh Selatan

MASAKINI.CO – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menyerahkan dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis, 28 Agustus 2025. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

Dua tersangka yang diserahkan yakni DS dan MH. Keduanya terjerat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/14/IV/RES.4.2./2025 dan LP-A/16/V/RES.4.2./2025, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh personel Satresnarkoba. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti secara administrasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum yang harus dilaksanakan secara profesional.

“Kami memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur agar penanganan kasus narkotika dapat diselesaikan dengan baik dan segera masuk ke tahap persidangan,” ujarnya.

Dengan telah diserahkannya kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Hal ini sekaligus menjadi upaya Polri dalam memberikan kepastian hukum, menciptakan efek jera bagi pelaku, dan menjaga generasi muda Aceh Selatan dari bahaya narkotika.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist