MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial R, setelah putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 119/Pid.Sus/2025/PN Bna berkekuatan hukum tetap.
Terpidana dieksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Banda Aceh Nomor Print-1576/L.1.10/Eku.3/09/2025.
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, melalui Kasi Pidana Umum Isnawati, menjelaskan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan panggilan secara patut terhadap R, mengingat selama persidangan yang bersangkutan tidak ditahan.
“Terpidana R akhirnya hadir memenuhi panggilan JPU pada 10 September 2025 untuk menjalani pidana sesuai putusan yang telah inkrah,” kata Isnawati, Rabu (10/9/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada R. Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh.










Discussion about this post