Korupsi Study Banding, Camat dan Ketua BKAD Peusangan Dituntut 3 Tahun Penjara

Ilustrasi vonis pengadilan. | Foto : Istockphoto/Atthapon Niyom

Bagikan

Korupsi Study Banding, Camat dan Ketua BKAD Peusangan Dituntut 3 Tahun Penjara

Ilustrasi vonis pengadilan. | Foto : Istockphoto/Atthapon Niyom

MASAKINI.CO – Dua terdakwa dugaan korupsi kegiatan study banding yang menyeret Camat Peusangan, Teguh Mandiri Putra dan Ketua BKAD Peusangan Raya, Subarni, dituntut masing-masing tiga tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, Siara Nedy di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Jumat (19/9/2025).

JPU Siara Nedy dalam tuntutannya menyebut, TMP dan S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ā€œSelain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,ā€ kata JPU.

Kasus ini bermula dari kegiatan study banding yang dilaksanakan pada Mei 2024 ke Desa Ketapanrame dan Wonorejo (Jawa Timur), serta Desa Panglipuran (Bali).

Dari hasil penyidikan, kegiatan tersebut hanya didasarkan pada musyawarah antar desa di Kantor Camat Peusangan, tanpa peraturan bersama kepala desa, dengan anggaran mencapai Rp1,12 miliar yang bersumber dari dana gampong binaan.

Ironisnya, perjalanan ke luar provinsi itu dilaksanakan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) dari bupati, melainkan hanya ditandatangani camat. Dalam laporan pertanggungjawaban juga ditemukan adanya penggelembungan harga dan bahkan kegiatan fiktif.

ā€œBahwa perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara, dengan modus penyalahgunaan anggaran kegiatan study banding,ā€ tegas JPU dalam persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada 26 September 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist