MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten sebagai sasaran utama penertiban aktivitas tambang ilegal, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam menegakkan aturan pertambangan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Kita tetapkan delapan kabupaten yang menjadi sasaran meliputi Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan, Namun tiga kecamatan yang diprioritaskan dulu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, Nasir, Jumat (24/10/2025).
Ia mengatakan, pemerintah Aceh bersama Polri dan TNI telah memutuskan pembentukan tim kecil lintas instansi untuk menyusun rencana aksi terperinci, manajemen risiko, serta jadwal pelaksanaan operasi ke lokasi-lokasi tambang ilegal.
Selain operasi penertiban, pemerintah juga menyiapkan langkah pembinaan bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada tambang ilegal. Di antaranya melalui pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Nasir menegaskan, bahwa penertiban tambang ilegal tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga harus dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif.
Pemerintah ingin memastikan kegiatan pertambangan di Aceh berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
“Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa kegiatan tambang di Aceh berjalan sesuai aturan. Pendekatan yang kita gunakan adalah humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” ujar Nasir.










Discussion about this post