MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terdakwa Perkara Korupsi Kas PT Pos KCP Teunom Segera Disidang

Riska Zulfira by Riska Zulfira
20 November 2025
in News
0

Ilustrasi. | Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melimpahkan berkas terdakwa S, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kas PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, Kabupaten Aceh Jaya. Pelimpahan berkas dilakukan pada 17 November 2025 dan diumumkan secara resmi pada Kamis (20/11/2025).

Syahrial diduga menyalahgunakan uang perusahaan hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp322.515.774 terhadap kas PT Pos Indonesia KCP Teunom. Nilai tersebut tercantum dalam berkas dakwaan yang kini telah berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Naik Rp20 Ribu Hari Ini 

Usia Senja Tak Jadi Batas, Lima Lansia di Aceh Besar Raup Penghasilan dari Ayam Kampung

Aceh Diminta Berhenti Jual Komoditas Mentah, Hilirisasi Jadi Arah Baru Ekonomi

Dalam dakwaan primair, Syahrial dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU 20/2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, mengatakan pihaknya kini menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan jadwal persidangan.

“Kami menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Begitu jadwal sidang keluar, akan segera kami sampaikan,” ujarnya

Tags: Kejari Banda AcehkorupsiPT Pos Indonesia KCP Teunom
Previous Post

Sungai Lae Cinedang Meluap, Dua Desa di Aceh Singkil Terendam

Next Post

Kamar Dibobol, Alisha Lehmann Beri Pesan Lucu ke Pencuri

Related Posts

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

by Riska Zulfira
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai IEP berinisial DD (55) dalam perkara dugaan tindak pidana...

Eksekusi Cambuk Terpidana Zina di Banda Aceh Sempat Terhenti, Dilanjutkan hingga 100 Kali

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana zina berinisial HS di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026), sempat dihentikan setelah...

10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026). Dari jumlah...

Next Post

Kamar Dibobol, Alisha Lehmann Beri Pesan Lucu ke Pencuri

Kapal Aceh Hebat-1 Tetap Buka Rute Calang–Simeulue

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co