MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terdakwa Perkara Korupsi Kas PT Pos KCP Teunom Segera Disidang

Riska Zulfira by Riska Zulfira
20 November 2025
in News
0

Ilustrasi. | Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melimpahkan berkas terdakwa S, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kas PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, Kabupaten Aceh Jaya. Pelimpahan berkas dilakukan pada 17 November 2025 dan diumumkan secara resmi pada Kamis (20/11/2025).

Syahrial diduga menyalahgunakan uang perusahaan hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp322.515.774 terhadap kas PT Pos Indonesia KCP Teunom. Nilai tersebut tercantum dalam berkas dakwaan yang kini telah berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

RelatedPosts

Film Pelajar SMKN 1 Banda Aceh Tuai Apresiasi, Penonton Soroti Pesan Mental Health dan Literasi

Mualem Minta BPJS Buka Blokir JKA, Kepesertaan Warga Aceh Diminta Diaktifkan Kembali

Satpol PP-WH Banda Aceh Minta Teguran terhadap Pelanggar Syariat Dilakukan Secara Wajar

Dalam dakwaan primair, Syahrial dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU 20/2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, mengatakan pihaknya kini menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan jadwal persidangan.

“Kami menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Begitu jadwal sidang keluar, akan segera kami sampaikan,” ujarnya

Tags: Kejari Banda AcehkorupsiPT Pos Indonesia KCP Teunom
Previous Post

Sungai Lae Cinedang Meluap, Dua Desa di Aceh Singkil Terendam

Next Post

Kamar Dibobol, Alisha Lehmann Beri Pesan Lucu ke Pencuri

Related Posts

Kejari Banda Aceh Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hingga Alat Kontrasespsi

by Riska Zulfira
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa...

Pengacara Diduga Perkosa Anak Diserahkan ke Kejaksaan

by Redaksi
24 April 2026
0

MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kepada...

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana dihukum cambuk 100 kali di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman,...

Next Post

Kamar Dibobol, Alisha Lehmann Beri Pesan Lucu ke Pencuri

Kapal Aceh Hebat-1 Tetap Buka Rute Calang–Simeulue

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co