MASAKINI.CO – Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) merespons sorotan publik terkait dugaan impor ilegal yang sebelumnya disampaikan Menteri Pertanian.
Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnaen, menegaskan bahwa pemasukan 250 ton beras dari Thailand ke Sabang dilakukan secara resmi dan sepenuhnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang.
Iskandar menjelaskan bahwa Sabang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang memiliki aturan khusus dan berbeda dengan wilayah pabean Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, BPKS memiliki wewenang penuh untuk menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi yang boleh masuk, termasuk menerbitkan izin pemasukannya.
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam PP Nomor 83 Tahun 2010 dan PP Nomor 41 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pemasukan barang ke Sabang bersifat bebas tata niaga, sehingga tidak memerlukan perizinan perdagangan seperti di wilayah Indonesia lainnya.
“Seluruh proses yang dilakukan BPKS telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Izin yang diterbitkan adalah resmi dan sah,” tegas Iskandar.
BPKS turut menjelaskan runtutan proses pemasukan beras tersebut. Proses dimulai pada 22 Oktober 2025 ketika PT Multazam Sabang Group mengajukan permohonan izin impor.
Dua hari kemudian, pada 24 Oktober pagi, BPKS menggelar rapat koordinasi bersama Bea Cukai Sabang, Badan Karantina Indonesia, dan pihak perusahaan. Pada sore harinya, izin pemasukan beras resmi diterbitkan oleh UPPTSP BPKS.
Selanjutnya, pada 4 November 2025, Kemenko Bidang Pangan mengundang rapat lintas kementerian untuk membahas kesiapan pemasukan beras ke Sabang. Kapal pengangkut 250 ton beras tiba di Teluk Sabang pada 16 November, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Balai Karantina Kesehatan, Balai Karantina Indonesia, Bea Cukai, Imigrasi, dan KSOP pada 17 November.
Pada 20 November, beras dibongkar dan dipindahkan ke gudang BPKS di Gampong Kuta Timu, dengan disaksikan langsung oleh Wali Kota Sabang, Danlanal, Kapolres, Kepala Bea Cukai, serta Badan Karantina Indonesia. Pada hari yang sama, sampel beras diambil untuk diuji di laboratorium Jakarta.
“Saat ini, kita sedang menunggu hasil uji laboratorium dari Jakarta jika sudah sesuai baru beras boleh dipasarkan,” katanya.










Discussion about this post