MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mengambil langkah cepat dengan memangkas anggaran belanja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) demi memenuhi kebutuhan penanganan banjir hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah. Juru Bicara Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, mengumumkan penerbitan surat edaran terkait kebijakan ini.
“Surat edaran yang ditandatangani Sekda Aceh M Nasir telah disampaikan kepada seluruh jajaran Kepala SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh,” ujar Murthalamuddin di Banda Aceh, Kamis (4/12/2025).
Surat dengan nomor 300.2/18717 tersebut menjelaskan bahwa penyesuaian alokasi anggaran diperlukan untuk mempercepat penanganan bencana, menangani korban, memperbaiki infrastruktur kritis, serta memberikan dukungan logistik di lapangan.
Seluruh SKPA diwajibkan untuk melakukan rasionalisasi dan pemotongan belanja pada kegiatan yang tidak prioritas, tidak mendesak, serta tidak berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik inti. Pemotongan berasal dari pagu belanja operasional dan belanja non-prioritas masing-masing SKPA.
Daftar rincian pemotongan harus disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh paling lambat 5 Desember 2025 untuk penyesuaian dokumen anggaran. Dana hasil pemotongan akan dialokasikan untuk memperkuat belanja tidak terduga (BTT) dan kegiatan penanganan darurat bencana sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap SKPA juga diminta memastikan bahwa rasionalisasi dilakukan secara efektif, tidak mengganggu program strategis, serta tetap menjaga kelancaran kinerja.
“Kebijakan ini merupakan langkah mendesak dan sementara guna memastikan penanganan bencana cepat, tepat, dan terkoordinasi,” pungkas Murthalamuddin.










Discussion about this post